Apresiasi LKPD Kabupaten Bogor di Tengah Pandemi dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

PN.BOGOR l — Kabupaten Bogor telah mendapat apresiasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah memeriksa laporan keuangan tahun anggaran 2020 dengan hasil opini adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang keenam kalinya. WTP merupakan hasil opini tertinggi dalam audit laporan keuangan perangkat daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun 2020.

Perolehan opini WTP tersebut diumumkan pada hari Jumat, 21 Mei 2021, bertempat di gedung BPK RI Perwakilan Propinsi Jawa Barat, di Bandung, secara langsung yang dihadiri Bupati, Wakil Ketua DPRD, Diskominfo dan Kepala Badan BPKAD beserta jajaran.

Opini WTP hasil audit tersebut diserahkan oleh Ketua BPK RI Perwakilan Propinsi Jawa Barat kepada Bupati Kabupaten Bogor secara langsung. Penyerahan hasil laporan audit tersebut sebagai bentuk implementasi dari UU 17 Pasal 31 Tahun 2003 yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD yang telah diaudit/diperiksa BPK diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pimpinan entitas, untuk diajukan sebagai data dukung dalam penyusunan Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang sesuai Permendagri 13 tahun 2006 sebagai entitas pelaporan, yaitu mengkonsolidasikan seluruh laporan keuangan sekabupaten mempunyai kewajiban untuk mempertahankan hasil opini WTP yang telah berhasil diraih Kabupaten Bogor 6 kali berturut turut.

Adapun kriteria dalam penentuan opini yaitu:
1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
2. Kecukupan Informasi.
3. Efektifitas Sistem Pengendalian Internal.
4. Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.

BPKAD sebagai tim penggerak roda keuangan kabupaten dalam hal ini bekerja keras untuk menyusun elemen-elemen penting untuk kebutuhan penyusunan laporan keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Operasional, Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Di mana sesuai dengan permendagri 13 tahun tahun 2006 bahwa laporan keuangan dibuat oleh masing-masing OPD sebagai entitas akuntansi. Oleh sebab itu opini WTP sendiri merupakan hasil kerja keras dan komitmen, kerjasama, serta komunikasi yang intensif dari seluruh perangkat daerah. Dan opini BPK merupakan Indeks Kinerja Utama (IKU) Kabupaten Bogor.

BPKAD sesuai tugasnya, yaitu membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan khususnya penunjang bidang keuangan, sehingga akan berupaya mencapai Visi yang ditetapkan dalam rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) pemerintah Kabupaten Bogor 2018-2023 melalui misi ketiga, yaitu “Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Baik” dan melalui Misi ketiga ini, berupaya mewujudkan Karsa Maju sebagai salah satu dari Pancakarsa. BPKAD berupaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan efektif dengan indikator opini BPK terhadap LKPD memperoleh opini WTP.

Dengan ini, BPKAD diharapkan terus konsisten dalam melaksanakan kewajiban sebagai pengelolaan keuangan yang akuntabel sehingga berdampak pada LKPD kabupaten Bogor yang berturut turut menyandang predikat opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” serta mampu memberikan kontribusi untuk mewujudkan “Kabupaten Bogor Termaju, Nyaman, dan Berkeadaban”.*** (Adv/Sukron)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.