DPRD Kota Depok Paripurna Bahas Raperda

PN.DEPOK l — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar rapat paripurna Persetujuan DPRD terhadap 4 Raperda dan penyampaian laporan hasil Reses masa sidang pertama tahun 2021, Selasa (16/2/2021).

Dalam sidang paripurna yang dilaksanakan secara virtual itu dipimpin langsung oleh ketua DPRD kota Depok T.M. Yusufsyah Putra, dan dihadiri Anggota DPRD Kota Depok, jajaran pimpinan OPD, unsur Forkopimda Kota Depok, beserta segenap pimpinan BUMD, rekan LSM dan media massa di lingkungan Pemerintahan Kota Depok.

Berdasarkan laporan Pansus atau Panitia khusus 3, 5 dan 6 yang telah dibentuk sebelumnya,  bahwa 4 Raperda kota Depok telah selesai proses fasilitas dari Provinsi Jawa Barat dan sudah dibahas oleh pansus dengan perangkat daerah serta bagian hukum Sekertariat daerah kota Depok.

Rapat Paripurna DPRD Kota Depok

“Sehingga jumlah raperda yang ditetapkan dalam keputusan DPRD adalah 4 Raperda kota Depok,” kata Yusuf Syahputra.

Lebih jauh Yusuf Syahputra menjelaskan, bahwa rancangan peraturan daerah yang dimaksud antara lain adalah;

Raperda kota Depok tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan serta program kemitraan dan bina lingkungan.

Raperda kota Depok tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah.

Raperda tentang kerjasama daerah dan Pencabutan Perda kota Depok Nomor 10 tahun 2002 tentang pedoman pembentukan rukun tetangga, rukun warga dan lembaga pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, dalam rapat paripurna tersebut sebanyak tujuh fraksi menyampaikan laporan hasil reses. Antara lain Fraksi PKS, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan dan Fraksi PKB-PSI.*** (pege)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.