Hardiono: Saatnya Depok Menggunakan Pola Birokasi Berbasis e-goverment

PN.JAKARTA l — Saatnya Depok menggunakan pola birokasi berbasis e-goverment. Hal itu dikemukakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Hardiono, usai mengikuti kuliah umum bersama Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres), Yusuf Kalla di acara Presidential Lecture 2019 di Istora Senayan, rabu (24/7/19).

Kegiatan yang diinisiasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ini mengambil tema “Sinergi untuk Melayani Dalam Era Revolusi Industri”. Hardiono hadir bersama 30 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Depok.

“Kegiatan ini sangat positif, membentuk karakter CPNS yang berintegritas. Apalagi kita sedang berada di era revolusi industri 4.0. Karena itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) Depok hendaknya menggunakan gaya birokasi berbasis e-goverment,” kata Hardiono.

Lebih lanjut Hardiono mengungkapkan, bahwa ASN Kota Depok dapat berkolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat maupun stakeholder lainnya. Dengan demikian,  pelayanan pemerintahan dapat lebih profesional dan transparan.

“ASN Depok dapat menerapkan Smart Goverment yang sesuai dengan perubahan zaman,” tuturnya.

Selain pemaparan dari Yusuf Kalla, dalam acara tersebut juga dihadiri sejumlah pembicara lain seperti Dr. Pan Suk Kim yang merupakan Profesor bidang Administrasi Publik di Yonsei University Korea Selatan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Republik Indonesia, Bambang Brodjonegoro yang membahas tentang visi Indonesia tahun 2045.

“CANS yang baru ini adalah milenial, mereka harus menjawab tantangan dengan terus belajar dan meningkatkan kualitas diri. Mereka juga harus visioner, agar Kota Depok lebih maju lagi,” terang Hardiono.

Dengan mengikuti kuliah umum seperti itu, Hardiono berharap para calon ANS ini mampu membuka pola pikir mereka tentang birokrasi kedepan yang memudahkan.

“Ditangan merekalah kita berharap Depok kedepan akan lebih baik lagi,” tutupnya.*** (Gara)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.