Hardiono: Walikota Depok Jangan Lempar Batu Sembunyi Tangan

PN.DEPOK l — Tersiarnya kabar Sekda Kota Depok -Hardiono akan maju di pilkada Depok 2020 mendatang, membuat Walikota Depok – Mohammad Idris terus bereaksi. Dalam berita harian lokal Depok hari ini – kamis (10/10/19), pernyataan Idris sangat reaktif, dimana dalam judul berita; Walikota Ultimatum Sekda disikapi sambil senyum oleh Hardiono.

“Menurut saya, Pak Wali jangan lempar batu sembunyi tangan. Apa yang diucapkan semua di media itu tidak seperti itu,” kata Hardiono, kamis (10/10/19) pada suatu acara di MargoCity.

Menurut Hardiono, perihal niat majunya ia dalam kontestasi pilkada Depok, sudah dikomunikasikan oleh Hardiono kepada Walikota. Bahkan ada saksinya lebih dari dua orang.

“Jadi bohong besar kalau saya tidak pernah bicara ke Pak Wali perihal niatan saya ini. Saksinya ada kok,” terang Hardiono.

Lebih jauh Hardiono mengatakan, masalah tanggungjawab kerja yang dituduhkan juga disangkalnya. Karena hingga kini ia masih berkantor di pemkot. Dan tetap bertanggung jawab terhadap pekerjaan sesuai aturan.

“Saya pikir kita harus mampu mengedukasi masyarakat dalam berbagai hal, termasuk dalam edukasi politik. Hingga saat ini, berita yang bergulir itu kan niatan, belum kenyataan. Kecuali kalau saya sudah daftar ke KPU – atau melalaikan tugas dan tanggung jawab saya, itu baru saya salah. Kita harus cerdas bersikap,” ungkap Hardiono lagi.

Menurut Hardiono, semua ada aturannya, kita mengacu pada aturan dan undang-undang yang berlaku. Jadi kalau bicara harus berdasarkan aturan yang berlaku. Bukan karena ketidaksukaan, lalu bicara semaunya.

“Insya Allah, tanggung jawab saya terhadap kerjaan itu bukan karena seseorang, tetapi karena amanah dari Allah yang harus saya jalankan,” tutup Hardiono.*** (pege).

 

 

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.