IKBA: Timor Tengah Selatan Harus Bangkit

JAKARTA, Menjelang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) terpilih Tahun-Konay Terpilih pada tanggal 25 Januari 2019, menimbulkan reaksi dari berbagai elemen.

Salahnya muncul dari Warga Diaspora Amanatun Yang Tergabung Dalam Ikatan Keluarga Besar Amanatun (IKBA) di Jakarta. Demikian dikatakan Ketua IKBA Jakarta Omega Tahun.

“Kami sebagai warga TTS Jakarta bersyukur, karena  walaupun Pilkada serentak kali ini harus melewati proses panjang dan melelahkan, akhirnya TTS memiliki nahkoda baru, kita sudah lelah melihat daerah mengalami kevakuman dan kestagnanan pembangunan, kita butuh pemimpin, kita butuh perubahan, saatnya TTS bangkit, ungkap Omega Tahun.

Pengurus Ikatan Keluarga Besar Amanatun (IKBA) Jakarta pun secara bersama-sama membacakan sikap dalam menyikapi berbagai persoalan terkait kemiskinan/kebodohan/ gizi buruk/ ketidakmajuan, dan keterbelakangan pembangunan yang selama ini membelenggu dan berdampak sistemik terhadap berbagai sendi kehidupan di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Adapun beberapa poin penting pernyataan sikap IKBA, tambah Tahun, sebagai berikut :
“1. Siap menjadi Garda Terdepan Dalam Mengawal & Mendukung Pembangunan di Wilayah Kabupaten TTS
2. Siap  bermitra dengan Pemerintah dan Masyarakat dalam memajukan pembangunan di TTS.
3. Himbauan kepada seluruh pemangku kepentingan di TTS  agar bersatu, berjuang dan fokus  untuk pembangunan dan  kesejahteraan masyarakat.
4. Hentikan segala sikap permisif dan politik pecah belah yang menghambat roda pembangunan di TTS.
5. Hentikan segala tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang selama ini membudaya dan menghambat pembangunan di TTS.
6. Himbauan kepada seluruh masyarakat (Banam, Onam dan Oenam) agar bersatu, berjuang dan  fokus mengawal seluruh pembangunan di wilayah TTS. ” pungkas Tahun. **

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.