Kampung Silat Beksi, Didukung Pemprov DKI

PN. JAKARTA l – Dengan semangat dan percaya diri rombongan silat beksi Petukangan mengahadiri acara audiensi Kampung Silat Beksi Petukangan di lt. 4 ruang rapat Sekda 2, Balaikota DKI Jakarta. Demikian pernyataan Abdul Aziz, Koordinator rombongan Sanggar Seni Budaya Topeng Blantek Fajar Ibnu Sena.

Turut hadir Walikota Adm Jakarta Selatan beserta jajarannya, Kadis Parbud DKI Jakarta beserta jajarannya, Plt. Kabiro Perekonomian Setda Provinsi DKI Jakarta beserta jajarannya, Kasudin Parbud Kota Adm Jakarta Selatan beserta jajarannya, Ka UP Pengelola Pusat Pelatihan Seni Budaya, Ka UP Perkampungan Budaya Betawi, Ketua Lembaga Betawi, Ketua Sanggar Seni Budaya Topeng Blantek Fajar Ibnu Sena, Keluarga Besar Silat Beksi Petukangan.

“Kami memulai dengan menjabarkan silat beksi secara definisi dan sejarah serta perkembangannya di Petukangan,” jelasnya.

Kusbiyantoro, Kabag Perhubungan, Pariwisata, Kebudayaan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Biro Perekonomian Setda Provinsi DKI Jakarta mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta secara penuh mendukung bagi terwujudnya Kampung Silat Beksi Petukangan.

“Agar marwah budaya Silat Beksi dikembalikan kepada masyarakat Betawi, khususnya warga Petukangan Pesanggrahan Jaksel,” tegasnya.

Imbong, Pengurus Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) menambahkan dari pihaknya sangat sangat mendukung karena telah menjadi warisan budaya tak benda tahun 2015.

“Silat beksi harus dijadikan modul disekolah, sekaligus sebagai cara melestarikan budaya Betawi,” tandasnya.

Dalam audiensi tersebut Keluarga Besar Silat Beksi Petukangan memberikan cinderamata berupa lukisan sketsa wajah Tokoh Silat Beksi Petukangan dan sekaligus ditutup dengan penampilan Seni Pertunjukan Hikayat Hadji Godjali diselingi Jurus Silat Beksi Petukangan dan iringan tabuhan rebana biang menghangatkan suasana.*** (Aziz)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.