Ketum PPHI: Mantan Pegawai KPK Segera Bentuk Lembaga Pengawas Korupsi

PN.JAKARTA l — Katua Umum Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) DR. Tengku Murphi Nushmir, SH., MH, sekaligus Direktur “Murphi Care Justice & Human Right “, menghimbau kepada 75 Pegawai dan 7 Satgas KPK, untuk memperjuangkan hak privasi mereka secara adil di peradilan yang berwenang.

“Jika penonaktifan oleh pimpinan KPK diduga melanggar hukum, tidak usah kecewa. Proporsi dan profesional Anda selama bertugas di KPK tentu kaya akan pengalaman, pengalaman yang anda miliki dapat anda gunakan dengan membentuk Lembaga Pengawas Pemberantasan Korupsi termasuk KPK dimana anda pernah menjadi bagian lembaga anti rasua itu,” terang DR. Tengku Murphi.

Lebih jauh Murphi mengatakan, PPHI membuka pintu untuk bersama-sama dan bergabung berjuang menegakan hukum untuk keadilan di masyarakat.

“Berjuang tidak perlu dalam lembaga formal, selama hati kita terpanggil berjuang memberantas korupsi di negara tercinta ini, Insya allah setetes perjuangan itu seperti cahaya bintang yang menerangi Dunia,” kata Murphi lagi, mengakhiri.*** (PG).

 

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.