Menanggulangi Virus Corona, Walikota Depok Sigap Ambil Langkah Taktis

PN.DEPOK l — Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan dalam jumpa pers, di Balaikota, Senin (16/3/2020), sejak diumumkan adanya kasus Covid-19 pada awal bulan ini, pihaknya telah memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan dan Perangkat Daerah terkait untuk mengambil langkah-langkah taktis dan extra dalam penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19.

Idris menyebut, peningkatan penyebaran Covid-19 berdasarkan data secara nasional meningkat cukup tajam, Depok merupakan daerah terbuka dan berbatasan langsung dengan DKI Jakarta dimana masyarakatnya bersifat commuter, sehingga diperlukan langkah kebijakan yang tepat dan ketat untuk menghambat penyebaran Covid-19 di Wilayah Kota Depok, dengan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

“Data Covid-19 per tanggal 15 Maret 2020 terdiri dari Kasus terkonfirmasi sebanyak empat orang dan satu orang telah dinyatakan sembuh. Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak lima orang dan posisinya masih PDP, Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 156 orang dan dinyatakan selesai 96 orang. Sebagai bentuk transparansi publik, data ini diupdate setiap hari pada Crisis Center Covid-19 Kota Depok dengan alamat ccc-19.depok.go.id,” terang Idris.

Pemerintah Kota Depok telah membentuk Tim Penanganan dan Pencegahan Virus Corona di Kota Depok dengan Keputusan Walikota Depok Nomor 21.29/122/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tanggal 02 Maret 2020 dan akan segera disempurnakan Menjadi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Depok.

“Ini sesuai arahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah serta dapat bekerja secara cepat dan taktis,” terang Idris.

Dia menambahkan untuk kebijakan taktis upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Pemkot Depok telah mengeluarkan Surat Edaran Walikota Depok Nomor 443/132-Huk/Dinkes tentang Tindaklanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Depok, diantaranya meliburkan belajar di sekolah pada semua tingkatan dan mengganti dengan belajar di rumah selama dua pekan.

“Menghentikan sementara kegiatan lomba-lomba dan study tour, kegiatan Posyandu dan Posbindu, meniadakan sementara Car Free Day, menutup sementara Alun-Alun, menunda pertandingan olah raga di stadion, kegiatan kunjungan kerja, dan sebagainya. Secara lengkap bisa dibaca dalam Surat Edaran yang sudah kami sampaikan ke publik,” jelasnya.

Selain itu, pada hari Senin, 16 Maret 2020 Pemkot Depok juga mengeluarkan kembali Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor : 443/133-Huk / Dinkes Tentang Siaga Intensif Corona Virus Disease (Covid-19) atau disingkat SI-COVID.

“Surat edaran itu berisi tentang pengaturan jam kerja ASN dan Pegawai Pemerintah Kota Depok, pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), peran Camat, Lurah, RT dan RW dalam pencegahan Covid-19 dan arahan – arahan lainnya yang diperlukan sesuai dengan perkembangan situasi yang berlaku saat ini,” terang orang nomor satu di Depok.

Kebijakan Wali Kota Depok terkait COVID-19 akan terus dievaluasi dan disesuaikan dengan kondisi yang berlaku, sehingga dapat merespon setiap perubahan berdasarkan data dan pertimbangan secara konprehensif.

“Saya juga telah menginstruksikan kepada semua perangkat daerah, camat dan lurah untuk pro-aktif sesuai tugas dan fungsinya dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, termasuk didalamnya menjamin ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat.” katanya.

Untuk memudahkan pelaporan warga terkait Covid-19, tambah Idris, dapat disampaikan melalui 112 dan 119 di Crisis Center yang berada di Lantai 5 Balaikota Depok.

“Tim terdiri dari Tim Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) 119 yang bertugas 24 jam dan Tim Surveillance yang bertugas dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 21.00. Tim akan segera melanjutkan pengaduan kepada unit kerja terkait,” pungkasnya.*** (pg)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.