Mengaku Dibully Wartawan, Pemkot Depok Tidak Mengakamodir Giat HPN

PN.DEPOK l — Merasa dibully oleh Wartawan, Pemerintahan Kota (Pemkot) Depok tidak mengakomodir giat Hari Pers Nasional (HPN) yang rencananya diadakan di Alun-Alun Kota Depok.

Ketua Panitia Semarak HPN 2020 Adie Rakasiwi sangat menyayangkan sekali pihak Pemkot Depok yang tidak merespon Surat Audensi maupun Surat Ijin menggunakan Alun Alun sebagai tempat pelaksanaan.

“Hingga saat ini tidak ada surat balasan dari pihak Pemkot Depok ke Panitia Pelakasana HPN 2020. Di ijinkan atau tidak belum ada kepastian dari pihak Pemkot. Kalau memang tidak diijinkan ada surat balasannya, jadi jelas,” ujar Adie Rakasiwi, Sabtu (22/02/2020) usai gelar rapat panitia menentukan lokasi acara Semarak HPN 2020.

Karena tidak diakamodir pihak pemkot, akhirnya panitia mengambil sikap melaksanakan kegiatan Semarak HPN 2020 di Balai Rakyat Depok Utara, Beji.

“Meski tidak mendapat kepastian, kami tetap melaksanakan Semarak HPN 2020, ini terbukti teman-teman yang tergabung dalam panitia tetap semangat untuk melaksanakannya, Wartawan Depok kompak dan yang pasti, kami semua menunggu surat balasan dari pihak Pemkot Senin (24/02/2020) besok,” tegasnya.

Sementara ditempat yang sama, Jhoni Kelmanutu selaku penasehat Panpel Semarak HPN 2020 mengatakan, ini jelas tamparan bagi para wartawan dari pihak Pemkot yang tidak merespon cepat dengan membalas Surat audensi maupun Surat Permohonan Ijin mengunakan lokasi alun Alun Kota Depok.

“Jelas pihak Pemkot tidak mau bersahabat dengan para wartawan,” ungkapnya kesal.

Jhoni mengatakan, dirinya bersama panitia tidak pernah mem bully pihak Kepala Dinas  DLHK kota Depok, Ety Surhayati. Belum ada jawaban kok bisanya pihak DLHK mengatakan kami mem bully. Kami hanya menunggu surat balasan dari pihak Pemkot.

“Kami panitia tidak pernah mem bully pihak DLHK, jangan cari cari alasan yang tidak masuk diakal, kalau memang tidak diakomodir, dan ini artinya pihak DLHK jelas tidak mau bermitra dengan pihak wartawan. Kami hanya butuh surat jawaban seperti yang terima Maspolin Kota Depok kalu memang tidak di akomodir permohonan kami,” pungkasnya (*)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.