Ngariung Pancakarsa Pokja Bersama DPMD Kab. Bogor, Bicara Seputar Capaian Pembangunan

PN.BOGOR l — Pokja Wartawan Kabupaten Bogor kembali melakukan kegiatan Ngariung Pancakarsa Pokja. Kali ini menghadirkan narasumber Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Renaldi Yushab Fiansyah,S.Sos. bertempat di Aula Diskominfo Kab.Bogor, Kamis, (25/11/21).

Dalam pemaparannya Renaldi Yushab menyampaikan, peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa yang berkaitan program Pancakarsa Pemkab. Bogor yakni Karsa Membangun dan Karsa Maju.

“DPMD Kabupaten Bogor dalam rangka penjabaran dan pelaksanaan tentang Karsa Membangun diantaranya melaksanakan kegiatan program Satu Milyar Satu Desa (SAMISADE) yang dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan insfratruktur di desa,” ujar Renaldi.

Program Samisade Pemerintah Kabupaten Bogor merupakan akomodir dari potret kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) tingkat desa, karena setiap kegiatan musrembang tingkat desa begitu banyak usulan tentang pembangunan infrastruktur dari masyarakat.
Renaldi Yushab Fiansyah S.sos menjelaskan, program samisade Pemkab Bogor, selain untuk mempercepat pembangunan infrastruktur tingkat desa, juga diharapkan dapat menghilangkan kesenjangan antar desa.

“Sedangkang mengenai program Pancakarsa tentang Karsa Maju, DPMD Kabupaten Bogor mendorong agar di Kabupaten Bogor tidak ada lagi kategori desa tertinggal, data pada tahun 2020, di Kabupaten Bogor masih terdapat 4 desa tertinggal, saat ini berdasarkan realease dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada bulan juni 2021 di Kabupaten Bogor tidak ada lagi kategori desa tertinggal,”  jelas Renaldi lagi.

Ada pun rincian kategori desa mandiri menurut Renaldi berjumlah 48 desa, kategori desa maju berjumlag 188 desa, kategori desa berkembang berjumlah 180 desa.

Acara yang berlangsung pukul 15.00 itu dipandu oleh Putra Gara, dan berakhir pukul 17.00. Selain pemaparan, acara tersebut juga ada sesi tanya jawabnya.*** (bng)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.