PDAM Resmi Berubah Jadi Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kab. Bogor

PN.BOGOR l — Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, Hasanudin Tahir menegaskan, sejak November 2020 BUMD milik Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang bergerak dibidang pelayanan air bersih resmi berubah badan hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum.

Hal ini disampaikan Dirut PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor secara resmi berubah Perumda air minum Kabupaten Bogor, Hasanudin Tahir didampingi Kabid Humas Arfur Fakaharurrodji saat menanggapi pertanyaan wartawan, di ruangan kerjanya, Jumat (29/1/21).

“Jadi 39 tahun masyarakat sudah mengenal PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Tirta Kahuripan dalam pelayanan kebutuhan air bersih di Kabupaten Bogor dan kini tepatnya pada tanggal 25 November 2020, PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor resmi berubah menjadi PERUMDA Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, hal ini memang harus dilakukan sesuai dengan amanat dari Peraturan Pemerintah No.54 tahun 2017 tentang BUMD, ” kata Hasanudin Taher panggilan akrabnya Hasan.

Hasan mendasarkan, pada Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2017 merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sehingga mengakibatkan dicabutnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Dengan aturan itulah, tegas Hasan lagi, setelah melalui proses pembahasan-pembahasan yang dilakukan di Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Bogor maka pada tanggal 25 November 2020 perubahan bentuk PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor menjadi Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor mulai berlaku seiring telah ditetapkan dan diundangkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 5 tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.

Tentu perubahan badan hukum, Hasan meyakinkan, ada beberapa hal yang berubah ketika menjadi Perumda Air Minum, diantaranya di dalam hal organ, komite audit, dan Satuan Pengawasan Internal.

“Dengan menjadi Perumda Air Minum, kami berharap dapat lebih fokus dalam pelayanan kepentingan umum (air minum) disamping meningkatkan keuntungan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), ” tuturnya.

Dia berharap, semoga perubahan bentuk hukum ini dapat meningkatkan kinerja perusahaan, semakin memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dan khususnya kepada pelanggan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.***(Suk/Rn)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.