Peusaba Meuseuraya di Kompleks Makam Meukuta Alam Abad 15 Masehi

PN. ACEH l – Ketua Peusaba Aceh Mawardi Usman mengatakan Tim Peusaba melakukan meuseuraya, menata kembali nisan yang telah jatuh era Meukuta Alam yang terletak di Rumah Makan Lem Bakri Lamteh Ulee Kareng Banda Aceh. Tim Peusaba melakukan meuseuraya dimulai jam 09:00 WIB pagi hingga selesai jam 12:30 WIB, minggu (14/4/19).

Peusaba Mengapresiasi dan berterima kasih kepada Lem Bakri yang mendukung penuh pemugaran nisan era kerajaan Meukuta Alam yang terdapat di kawasan Rumah Makan Lem Bakri. Peusaba juga berharap kelak akan semakin banyak nisan para raja dan ulama Aceh Darussalam yang terselamatkan.

“Seperti diketahui bahwa Lamuri adalah kerajaan sebelum Aceh Darussalam kemudian Lamuri terpecah dua Meukuta Alam dan Darul Kamal. Kerajaan Meukuta Alam didirikan oleh Sultan Munawar Syah. Sultan Munawar Syah ini mempunyai Putra bernama Sultan Syamsu Syah. Sultan Syamsu Syah berhasil mempersatukan Darul Kamal dan Meukuta Alam pada tahun 881 Hijriah Sultan Syamsu Syah memproklamasikan Aceh Islam segala adat Budaya Aceh harus Islam yang tidak sesuai dihilangkan atau yang masih bisa dimodifikasi dimodifikasi sehingga tidak bertentangan dengan ajaran Islam,” jelas Mawardi.

Lebih jauh Mawardi menceritakan, Putra Sultan Syamsu yang bernama Sultan Ali Mughayat Syah adalah Sultan Aceh pertama yang mempersatukan Wilayah Aceh dan kemudian menentang Portugis di Malaka. Kerajaan Meukuta Alam adalah asal Sultan Iskandar Muda sebelah Ayah. Sultan Iskandar Muda bin Sultan Mansur Syah bin Sultan Abdul Jalil bin Sultan Alaidin Riayat Syah Al Kahhar bin Sultan Ali Mughayat Syah bin Sultan Syamsu Syah bin Sultan Munawar Syah.

“Jadi penting sekali bagi semua untuk melindungi kebesaran sejarah Aceh sehingga sejarah Aceh dapat terlindungi dan menjadi pembelajaran bagi generasi muda sehingga dapat melangkah kedepan,” ungkap Mawardi lagi.*** (agam)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.