Razia Kendaraan Di Makodim 0508 Depok. Ini Yang Terjadi

PN.DEPOK l – Satuan Provost Kodim  0508/Depok menggelar razia kendaraan bermotor (ranmar) di lingkungan Makodim 0508/Depok, Senin (11/02/2019), mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Setiap anggota TNI maupun sipil harus menghentikan laju kendaraan dan rela diperiksa dalam razia Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiplin) itu.

Razia kendaraan TNI.

Pantauan dilokasi, operasi penegakan ketertiban (Gaktib) dan operasi penegakan kedisiplinan adalah operasi yang dilaksanakan guna terciptanya kepatuhan hukum disiplin dan tata tertib di lingkungan TNI.

Razia ini bertujuan untuk menekan dan mencegah terjadinya pelanggaran bagi anggota TNI dan PNS yang bertugas dilingkungan Kodim Depok.

Razia Gaktiplin bagi anggota militer tersebut dimotori oleh Danru Provost Serda Sudirman.

“Razia ini menyasar anggota militer maupun PNS yang tidak membekali diri dengan surat-surat ijin dan kelengkapan surat kendaraan,” kata Sudirman di Makodim Depok.

Disiplin berkendaraan dan surat-surat di kalangan TNI.

Menurutnya, pada razia ini, bukan hanya mencegat anggota TNI dan PNS dilingkungan Makodim Depok saja, petugas juga merazia kendaraan roda dua maupun roda empat milik tamu maupun warga sipil yang memasuki lingkungan Makodim.

“Jika kami temukan ada anggota TNI maupun PNS yang tidak melengkapi surat-surat berkendaran, akan kami tindak sesuai dengan ketentuan. Untuk tamu warga sipil yang datang ke Makodim Depok, kita sesuaikan dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Pada razia yang dilakukan setiap per enam bulan ini, tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit maupun PNS Kodim 0508/Depok. Surat-surat berkendaraan maupun perlengkapan berkendaraan semua dimiliki.

“Alhamdulilah, tingkat kedisiplinan prajurit Kodim Depok sangat tinggi, sehingga tidak ada satupun pengendara yang kami tindak,” pungkasnya.*** (BNG)

Tertib berlalu lintas dan lengkapi surat-surat di kalangan TNI.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.