Renja Setwan Selaraskan Hasil Musrenbang Kecamatan Dengan Draft Renja SKPD

PN.DEPOK l — Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Depok menggelar forum rencana kerja (Renja) perangkat daerah Kota Depok tahun 2021, di Aula Rapat Paripurna Depok (24/2/2020).

Sekwan Kota Depok Kania Parwanti mengatakan, forum Renja tahun 2020-2021  ini adalah forum koordinasi antar pelaku pembangunan untuk membahas prioritas program dan kegiatan pembangunan hasil Musrenbang kecamatan dengan SKPD (Renja SKPD) yang tata cara penyelenggaranya difasilitasi oleh SKPD terkait.

Menurut Kania, tujuan Renja Sekwan adalah penyelarasan usulan antara hasil-hasil Musrenbang kecamatan dengan draft Renja SKPD serta memberikan kesempatan kepada kelompok sektoral untuk memberikan masukan dan usulan kegiatan yang dinilai mampu mengatasi persoalan yang ada di sektor tertentu.

Lebih lanjut Kania terangkan, tugas Sekretariat DPRD Kota Depok adalah membantu legislatif (Anggota DPRD Depok) melaksanakan pendukung urusan pemerintahan dan berfungsi sebagai penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD serta memfasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD.

”Presentasi terbesarnya adalah rencana kerja dewan, karena tugas Setwan adalah pelayanan, sehingga DPRD dapat melaksanakan 3 (tiga) fungsi dengan baik,” ujarnya.

Untuk program prioritas tahun 2020-2021, lanjut Kania, sama seperti sebelumnya. Kami melayani dari para anggota dewan, tidak banyak yang berubah hanya perbaikan  kualitas saja.

”Semoga kekurangan yang sebelumnya bisa diperbaiki,” harap Kania.

Di kesempatan itu, wakil pimpinan DPRD Kota Depok Yeti Wulandari, SH menyampaikan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Depok dalam hal ini adalah melaksanakan  fungsi-fungsi kepala daerah sebagai mitra kerja yang sejajar.

Berdasarkan Undang Undang No 23 Tahun 2014 pasal 149 fungsi DPRD Depok adalah pembentukan peraturan daerah dengan cara mengajukan usul rancangan Perda, kemudian membahasnya bersama kepala daerah untuk disetujui atau tidak Raperda tersebut, dan diimplementasikan, selain itu dapat menyusun program pembentukan Perda bersama kepala daerah.

Fungsi kedua, terkait anggaran yang dilakukan dalam bentuk pembahasan persetujuan  bersama terhadap rancangan Perda tentang anggaran pendapatan pemerintah daerah yang diajukan oleh kepala daerah.

“Sedangkan fungsi ketiga, adalah pengawasan terhadap Perda dan peraturan kepala daerah, yaitu pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tutur Yeti di hadapan forum Renja Sekwan DPRD Depok.*** (pege)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.