EKBIS  

Walikota Depok Sidak Pasar Untuk Ketahanan Pangan Selama Puasa

PN.DEPOK | – Walikota Depok, Mohammad Idris melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait pengawasan ketahanan pangan di Pasar Agung, Sukmajaya. Dari kegiatan sidak tersebut diketahui tidak ada penimbunan barang, karena stok komoditas pokok masih mencukupi untuk kebutuhan di bulan Ramadan.

“Ketersediaan bahan kebutuhan pokok di Kota Depok cukup. Sejauh ini tidak ada penimbunan dan konsumsi yang berlebihan,” ujar Mohammad Idris di Pasar Agung, Sukmajaya, Kamis (02/05/2019).

Walikota Depok, M. Idris, menyidak pasar untuk ketahanan pangan selama puasa.

Menurutnya, kegiatan sidak sebagai bentuk pengawasan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terkait stok dan harga sembilan bahan pokok (sembako) menjelang bulan Ramadan seperti beras, daging sapi, daging ayam, dan telur yang dinilainya masih cukup. Selain itu, harga sejumlah komoditas tersebut juga terbilang cukup stabil.

“Untuk beras kualitas premium harganya masih stabil yaitu Rp 11.500, telur ayam broiler Rp 25.000/kg. Kemudian untuk harga daging sapi murni dan ayam broiler juga tidak mengalami kenaikan, yaitu Rp 120.000 dan Rp 38.000,” katanya.

M. Idris, Walikota Depok, berdialog dengan pedagang beras di pasar.

Namun, dirinya mengakui terdapat juga kenaikan bawang merah dari Rp 30.000/kg menjadi Rp 48.000 kg. Untuk bawang putih mengalami kenaikan dari Rp 35.000/kg meningkat menjadi Rp 60.000/kg.

“Tetapi, kenaikan harga tersebut masih berada di bawah harga tertinggi di Jawa Barat. Di mana harga tertinggi untuk bawang putih Rp 80.000/kg dan bawang merah sekitar 48.000-50.000/kg,” ujarnya.

Dirinya juga mengimbau masyarakat agar tidak konsumtif dengan membeli bahan kebutuhan pokok secara berlebihan.

“Sebab, dapat menimbulkan kelangkaan sehingga berakibat pada kenaikan harga,” ucapnya.*** (PG)

Waliputan Depok, M. Idris, menyidak stabilitas harga daging di pasar.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.