Wildan Toyib: Pendidikan Adalah Pilar Pembangunan

Wildan Toyib, optimis bisa mewakili aspirasi masyarakat di kursi dewan melalu Hanura.

PN. DEPOK l – H. Wildan Toyib, ST., M.Eng, pria kelahiran 15 Juni 1982 adalah seorang Konsultan, Project Manager dan Dosen asli dari Kota Depok. Ia memiliki ketertarikan minat dari pendidikan hingga Politik. Ia juga tertarik dengan sepakbola, berorganisasi, memprogram komputer dan berwirausah. saat ini Wildan maju mewakili aspirasi masyarakat daerah pemilihan Kecamatan Cipayung, Sawangan dan Bojongsari yang diusung oleh Partai HANURA, dengan Nomor urut 3 untuk menjadi calon anggota DPRD Kota Depok Periode 2019-2024.

“Visi saya kedepan adalah menjalankan fungsi legislasi, controlling dan budgetting dengan amanah serta menjembatani aspirasi rakyat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama, pendidikan, budaya, kearifan lokal, kesehatan, ekonomi kerakyatan dan keberagaman,” ungkap Wildan.

Lebih jauh Wildan mengatakan bahwa misinya menjadi wakil rakyat yang senantiasa memberikan pelayanan prima untuk mengawasi pembangunan di lingkungan Pemerintah Kota Depok yang beriman dan berkemajuan dengan prinsip Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat.

“Bila Allah mengizinkan, dan saya terpilih menjadi anggota dewan, maka konsen saya selain pembangunan juga di pendidikan. Karena dengan pendidikan, masyarakat akan terbangun mentalnya, dan pendidikan juga salah satu pilar pembangunan sumber daya manusia kedepan,” kata Wildan panjang lebar.

Untuk mendekati pendukungnya, hingga kini Wildan terus bersosialisasi ke daerah dapilnya.

“Silaturahmi itu hanya bentuk ikhtiar saya untuk orang lebih mengenal, sehingga bila pemilihan 17 April besok, mereka tahu siapakah orangnya yang akan mereka pilih untuk mewakili mereka di dewan,” pungkas Wildan.*** (PG)

Wildan Toyib dan nomor urut pemilihan.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.