Sepuluh Propemperda Depok Disetujui DPRD, Pemerintah Tetap Minta Masukan Dari Semua Kalangan

PN.DEPOK l — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyetujui 10 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020 yang diajukan Pemerintah Kota Depok.

Persetujuan 10 Propemperda tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Depok, Hendrik Tangke Allo dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Rabu (12/06/2019).

Adapun sepuluh rancangan peraturan daerah yang telah dibahas badan program pembentukan peraturan daerah yaitu;

1. Rancangan peraturan daerah tentang penyediaan dan penyaluran cadangan pangan pokok daerah.

2. Restribusi pelayanan kesehatan hewan dan restribusi penjualan usaha daerah di bidang perikanan.

3. Raperda pedoman kerja RT, RW, dan LPM.

4. Raperda penyelenggaraan kearsipan.

5. Raperda kerjasama daerah.

6. Raperda perubahan atas pembentukan dan susunan perangkat daerah.

7. Raperda pengelolaan pasar rakyat.

8. Raperda perubahan tentang restribusi pelayanan pasar.

9. Raperda perubahan tentang penyelenggaraan bidang perhubungan.

10. Raperda perubahan tentang restribusi bidang perhubungan.

Dengan disetujui raperda tersebut, Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna  dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada semua anggota DPRD,  khususnya kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang telah membahas program peraturan daerah Kota Depok tahun 2020 bersama Pemerintah Kota Depok.

Meski begitu, menurut Pradi, tidak menutup kemungkinan timbulnya pengajuan rancangan peraturan daerah yang belum termasuk dalam 10 Propemperda ini dengan berbagai alasan.

“Pemkot Depok sangat terbuka terhadap saran dan masukan, baik dari DPRD, akademisi, profesional, maupun masyarakat sebagai bahan penyempurnaan atas penyusunan rancangan peraturan daerah yang telah disetujui Badan Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2020,” pungkasnya.*** (GR)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.