2018 Dana Desa Peringkat Pertama Dikorupsi

PN. JAKARTA l -Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis data mengenai lima sektor yang paling banyak dikorupsi sepanjang 2018. Kelima sektor itu mencakup infrastruktur dan non-infrastruktur.

Menurut ICW, sektor yang paling banyak dikorupsi adalah dana desa.

“Perlu adanya pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat daerah untuk meminimalkan terjadinya korupsi anggaran desa,” ujar peneliti ICW, Wana Alamsyah, kepada wartawan, jumat (7/2/19).

Menurut ICW, ada 49 kasus korupsi anggaran desa di bidang infrastruktur yang merugikan negara Rp 17,1 miliar. Selain itu, ada juga 47 kasus korupsi dana desa non-infrastruktur yang merugikan negara Rp 20 miliar.

korupsi di sektor pemerintahan. Berdasarkan data ICW, ada 13 kasus di sektor pemerintahan yang berkaitan dengan infrastruktur. Kasus tersebut merugikan negara Rp 26,6 miliar.

Sementara, ada 44 kasus di sektor pemerintahan yang tidak terkait infrastruktur. Kasus tersebut merugikan negara Rp 260 miliar.

Sektor ketiga yakni korupsi yang terkait pendidikan. Ada 15 kasus terkait infrastruktur pendidikan yang merugikan negara Rp 34,7 miliar.

Kemudian, ada 38 kasus di sektor pendidikan non-infrastruktur yang merugikan negara Rp 30.

Sektor keempat yang paling banyak dikorupsi adalah sektor transportasi. Ada 23 kasus pada sektor transportasi bidang infrastruktur yang merugikan negara Rp 366 miliar.

Kemudian, ada 9 kasus korupsi sektor transportasi non-infrastruktur yang merugikan negara Rp 104 miliar.

Sektor kelima yang paling banyak dikorupsi yakni korupsi sektor kesehatan. Menurut ICW, ada 5 kasus infrastruktur kesehatan yang merugikan negara Rp 14,5 miliar.

Ada pula 16 kasus di sektor kesehatan non-infrastruktur yang merugikan negara Rp 41,8 miliar.*** (kps/bs)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.