banner 728x250

Dewan Haji Fikri Katakan Warga Terdampak Pembangunan Jalan Tambang Parung Panjang Harus Mendapatkan Kompensasi Sesuai Dengan Nilai Pasar yang Berlaku

banner 120x600
banner 468x60

PN. BOGOR | — Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat berkomitmen mempercepat penyelesaian pembangunan infrastruktur di wilayah Parung Panjang dan sekitarnya. Selain fokus pada peningkatan kualitas jalan, pemerintah juga menaruh perhatian khusus terhadap kesejahteraan warga terdampak penutupan tambang.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa tahapan penyelesaian pembangunan jalan di Parung Panjang berjalan dengan baik dan lancar. Saat ini, pemerintah tengah menambah sekitar 4 kilometer ruas jalan baru sebagai bagian dari upaya bertahap untuk menyelesaikan persoalan infrastruktur di kawasan tersebut.

banner 325x300

Menurut Gubernur, satu persatu tahapan-tahapan penyelesaian jalan Parung Panjang sudah bisa ditangani dengan baik. Menurutnya pembangunan jalan berjalan lancar, dan akan tambah lagi sekitar empat kilometer.

Selain membangun infrastruktur, pemerintah Jawa Barat juga menangani kebutuhan warga yang terdampak penutupan tambang, termasuk dalam hal pemberdayaan ekonomi. Beberapa warga diketahui masih memiliki penghasilan rendah meskipun telah lama bekerja di sektor tambang.

Berdasarkan laporan di lapangan, rata-rata pekerja tambang memperoleh upah di bawah Rp50.000 per hari, sedangkan sopir truk tambang hanya sekitar Rp80.000 per hari. Kondisi tersebut diperparah dengan minimnya perlindungan sosial, seperti tidak terdaftarnya para pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan, serta kondisi infrastruktur dan perumahan warga yang masih memprihatinkan.

“Seluruh rangkaian kegiatan penambangan melahirkan banyak orang kaya, tetapi warga di sekitar tambang belum menikmati upah yang layak, tidak dilindungi BPJS, dan infrastruktur di desanya rusak. Dengan kondisi tersebut pemerintah provinsi Jawa Barat berkomitmen memastikan aktivitas tambang dapat memberikan keadilan bagi masyarakat sekitar,” ujar Dedi Mulyadi.

Menurutnya program prioritas yang akan menjadi perhatian pemerintah antara lain, perbaikan rumah warga agar layak huni, penyediaan air bersih yang memadai, peningkatan kualitas infrastruktur jalan, akses pendidikan yang lebih baik bagi anak-anak dan optimalisasi pemanfaatan pajak tambang untuk kesejahteraan warga sekitar.

“Masyarakat rumahnya harus layak, air bersihnya harus dinikmati, jalannya harus baik, dan anak-anaknya harus bisa sekolah. Pajak dari tambang harus kembali untuk kepentingan warga sekitar,” tegas Dedi Mulyadi.

Pemprov Jabar menegaskan tekadnya untuk mengambil langkah tegas dalam memastikan pembangunan yang berkeadilan. Pemerintah menilai setiap proyek pembangunan harus membawa manfaat nyata bagi rakyat, bukan hanya bagi kalangan tertentu.

Sementara itu, anggota komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Haji Fikri Hudi Oktiarwan, S.Sos saat dihubungi PajajaranNews, Senin (5/1/2026), mengingatkan pemerintah daerah dan perusahaan tambang memiliki tanggung jawab hukum dan etis untuk memastikan bahwa hak-hak warga dihormati dan dilindungi selama seluruh tahapan pembangunan dan operasional proyek.

Menurut politisi PKS itu, undang-undang terkait pertanahan, lingkungan hidup, dan hak asasi manusia di Indonesia menjadi landasan hukum yang kuat untuk penegakan hak-hak masyarakat.

Haji Fikri menegaskan bahwa pembangunan jalan tambang wajib memperhatikan hak-hak warga sekitar. Hal ini termasuk melibatkan beberapa aspek penting seperti konsultasi dan partisipasi warga.

“Masyarakat terdampak jalur pembangunan jalan berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai proyek dan memiliki kesempatan untuk menyampaikan kekhawatiran serta masukan mereka sebelum pembangunan dimulai,” tuturnya.

Mantan ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bogor itu tegas mengatakan proses konsultasi dan keterlibatan masyarakat penting untuk mencapai kesepakatan bersama dan meminimalisir konflik sosial.

“Jika pembangunan jalan tambang Parung Panjang menyebabkan penggusuran lahan atau kerusakan properti, maka warga yang terkena dampak berhak mendapatkan kompensasi yang adil dan sesuai dengan nilai pasar yang berlaku,” pungkasnya.***

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *