H. Fikri Sosialisasikan Perda Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan di Ciampea

PN. BOGOR | — Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan, telah disahkan sejak tanggal 15 Februari 2023. Perda ini bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender, melindungi perempuan dari kekerasan dan diskriminasi, serta memastikan hak-hak mereka diakui dan dihargai.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Fraksi PKS, Haji Fikri Hudi Oktiarwan, S.Sos saat melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (SosPerda) yang dilaksanakan Kampung Pasir Orai desa Cinangka, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Sabtu (13/9/2025).

Haji Fikri mengatakan Perda Perlindungan Perempuan menjadi perisai bagi perempuan Jawa Barat dalam memperjuangkan hak-haknya. Politikus Kabupaten Bogor itu menyebut penyebarluasan peraturan daerah Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu bagian penting yang harus diketahui masyarakat Jawa Barat.

“Sosialisasi ini penting agar masyarakat terlebih lagi kaum perempuan mengetahui bahwa ada undang-undang yang dibuat khusus untuk melindungi hak-hak kaum perempuan,” kata Haji Fikri.

Selebihnya kata Haji Fikri, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terkait tugas dan fungsi anggota dewan. Salah satunya membuat peraturan daerah dan mengawasi pelaksanaanya ditengah masyarakat.

Mantan ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bogor itu mengapresiasi antusias masyarakat untuk datang ke sosialisasi perda ini, salah satu semangatnya adalah karena mereka ingin lebih tahu secara mendalam tentang perarturan daerah yang ada di Jawa Barat.

“Hari ini saya melihat antusias warga yang hadir begitu besar, mudah mudahan dengan penyelengaraan sosialisasi perda ini masyarakat akan lebih teredukasi tentang peraturan daerah yang ada di jawa barat,” sambungnya.

Haji Fikri berharap dengan adanya perda ini, kekerasan terhadap perempuan akan menurun. Selain itu, dengan adanya perda ini, kalangan perempuan akan lebih waspada terhadap keselamatan dirinya, karena selama ini kalangan perempuan sangat rentan menjadi obyek kekerasan baik secara verbal maupun non verbal.

“Kami berharap, setiap kali ada kasus kekerasan terhadap perempuan, mereka bisa melaporkannya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sebagaimana yang ada di dalam data pasal demi pasal pada perda itu,” punkas Haji Fikri.***(Dull)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.