PN. BOGOR | – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Haji Fikri Hudi Oktiarwan, S.Sos, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bersama komunitas masyarakat cinta pertanian di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (20/9/2025).
Menurut Haji Fikri, tujuan utama dari Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan dan pemberdayaan petani ini adalah untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan kemandirian petani serta masyarakat melalui penguatan posisi petani di tengah berbagai tantangan, seperti perubahan iklim, globalisasi ekonomi, dan sistem pasar yang kurang menguntungkan.
Selain itu, anggota Komisi IV DPRD Jabar tersebut mengatakan bahwa tujuan sosialisasi Perda ini adalah memberikan informasi dan pemahaman tentang dunia pertanian serta kebijakan pemerintah kepada masyarakat, khususnya para petani dan calon petani, mengenai hak dan kewajiban mereka, serta upaya yang dilakukan pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam melindungi dan memberdayakan petani.
“Perda ini akan melindungi petani dari risiko turunnya harga, memberikan perlindungan terhadap kesulitan dalam mengakses sarana produksi, kepastian usaha, kegagalan panen, serta dampak perubahan iklim, sekaligus meningkatkan kualitas hidup para petani,” kata Haji Fikri.
Dari penjabaran yang disampaikan, Haji Fikri menegaskan bahwa perda ini berupaya meningkatkan kondisi ekonomi, sosial, dan lingkungan petani melalui berbagai program dan bantuan yang telah diatur. Di antaranya adalah memperkuat posisi petani dalam rantai pasok serta meningkatkan daya tawar petani, khususnya dalam menghadapi praktik ekonomi berbiaya tinggi.
Peserta yang sebagian besar merupakan penggerak pertanian terlihat antusias mendengarkan pemaparan materi dari Haji Fikri. Bahkan, saat sesi tanya jawab dibuka, enam orang peserta langsung mengajukan pertanyaan.
Haji Fikri berharap dengan hadirnya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018, masyarakat pertanian dapat bangkit dan mampu memperbaiki kondisi sosial serta lingkungan hidup melalui berbagai program dan bantuan yang diatur dalam perda tersebut.
”Kami berharap setelah sosialisasi ini, masyarakat dapat memanfaatkan setiap program bantuan dari pemerintah yang ditujukan untuk mendukung petani, terutama dalam pemasaran hasil panen, akses terhadap input pertanian, serta pemanfaatan teknologi yang lebih baik,” pungkas Haji Fikri.***(Dull)
![]()







