RTH Depok, Tempat Ngababurit Asik

PN.DEPOK l – Ngababurit, atau nunggu waktu saat berbuka puasa, sudah menjadi budaya di Indonesia. Tidak terkecuali buat warga Depok.

Kota penyanggah Ibu Kota ini warganya sangat bersyukur, ketika Pemerintahan Kota (Pemkot) Depok menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk warga Depok. Terlebih pada saat bulan puasa seperti sekarang, tempat tersebut menjadi tempat ngababurit favorit buat warga Depok.

Pemkot Depok selama ini memang terus berupaya menambah Ruang Terbuka Hijau (RTH) di setiap kelurahan, salah satunya taman di RW 14 Kelurahan Tugu. Keberadaan taman tersebut disambut antusias warga karena dapat digunakan untuk berbagai kegiatan. Pada saat bulan puasa seperti sekarang, taman tersebut menjadi salah satu tempat favorit untuk ngababurit.

Selain Taman Tugu, juga ada Taman Elok yang berlokasi di Kelurahan Duren Seribu Kecamatan Bojongsari, yang waktu pembukaannya diresmikan langsung oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris, februari silam.

“Dengan adanya RTH, bisa dimanfaatkan oleh warga untuk berbagai kegiatan, apa lagi pada bulan puasa seperti sekarang, bisa buat tempat ngababukit,” ungkap Sidik Mulyono, Kadis Kominfo Kota Depok di kantornya, selasa (14/5/19).

Lebih jauh Sidik menjelaskan, Pemkot Depok melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) fokus menambah jumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Depok. Berbagai upaya dilakukan demi untuk kenyamanan warga Depok

Selain Taman Tugu, Taman Elok, ada juga Taman Permata dan RTH lainnya. Pemkot akan membangun 15 taman terpadu tingkat kelurahan yang hingga kini terus berjalan.

“Pembangunan ini dilakukan sebagai upaya menambah Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Depok” kata Sidik lagi.*** (PG)

RTH yang dibuat Pemkot Depok, menjadi tempat favorit untuk ngababurit selama bulan puasa.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.