Purwanto Kitung: No Gratifikasi Adalah Pencegahan Korupsi

PN.DEPOK l — Korupsi yang marak dinegeri ini harus ada solusi. Minimal ada pencegahan dari praktisi hukum. Hal itulah yang diungkapkan Purwanto Kitung, dalam acara Forum Diskusi Hukum dengan tema No Gratifikasi: Semua Pemberi dan Penerima Suap Masuk Perkara Korupsi, yang diselenggarakan di kampus STIE MBI – Depok, sabtu (20/7/19).

Dalam sambutannya Kitung menjelaskan bahwa hukum harus seimbang, dan keseimbangan dalam hukum adalah adil dan jujur. Tidak akan bisa adil bila tidak jujur, dan tidak akan jujur bila tidak adil.

Selaku inisiator acara Kitung juga berharap, dimana stigma masyarakat terkait peran advokat yang seringkali disinyalir main dua kaki mulai saat ini harus dihapus, karena melalui acara diskusi tersebut para advokat yang hadir sekaligus mendeklarasi diri untuk anti gratifikasi.

Purwanto Kitung memberikan sambutan.

Gratifikasi sendiri adalah pemberian dalam arti luas. Dari mulai uang, barang, rabat, komisi, tiket perjalanan, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

“Advokat harus berani mengatakan tidak untuk gratifikasi, yang mampu mempengaruhi keputusan hukum,” jelas Purwanto Kitung.

Tito Hananta Kusuma, yang didapuk menjadi pembicara dalam acara tersebut juga menjelaskan, bahwa langkah Purwanto Kitung dalam pencegahan praktek korupsi ini perlu diapresiasi.

“Karena selaku praktisi hukum (advokat) KPK yang selama ini telah menangani tidak kurang dari 25 perkara, kasus korupsi yang saya tangani tidak lepas dari masalah gratifikasi,” ungkap Tito.

Tito mengapresiasi langkah Kitung dalam deklarasi Advokat anti gratifikasi.

Jadi apa yang diinisiasi Kitung dalam pencegahan korupsi yang bersumber dari gratifikasi, menurut Tito sebuah langkah revolusioner yang tidak banyak orang bisa konsisten diranah tersebut.

“Karena itulah saya sangat mengapresiasi,” kata Tito lagi.

Acara yang berlangsung dari pukul 09.00 – 13.30 itu selain ada pemaparan dari pemateri, juga ada sesi tanya jawab yang mampu menghangatkan acara. Selain itu, ada penandatanganan ikrar tentang non gratifikasi oleh para advokat yang hadur sekaligus deklarasi advokat anti gratifikasi.*** (PG)

Penandatanganan ikrar bersama advokat anti gratifikasi.

 

 

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.