KPNP: Hardiono Bisa Menjadi Kuda Hitam Dalam Pilkada Depok

PN.DEPOK l — Pilkada Depok 2020 ini, akan diisi dengan para kontesan wajah lama yang ingin mengisi kursi Depok 1. Namun menurut Anwar Nurdin, koordinator KPNP (koalisi partai non parlemen) yang juga ketua Perindo Depok menjelaskan, munculnya figur Hardiono yang tak lain adalah Sekda kota Depok, akan menjadi pertimbangan politik sendiri bagi para politisi dan juga masyarakat Depok yang akan ikut memilih.

“Kami melihat dari kacamata KPNP, bahwa Hardiono bisa menjadi kuda hitam dalam pilkada Depok 2020 ini. Mengingat sebagai birokrat beliau sudah cukup berpengalaman, sehingga bila menjadi walikota Depok, dapat memahami fungsi dan peran para jajarannya,” ungkap Anwar, di sekretariat KPNP, senin (13/1/2020).

Lebih jauh Anwar menjelaskan, analisis tersebut bukan tanpa alasan. Karena KPNP yang terdiri dari Perindo, Nasdem, Berkarya, PBB, dan PKPI  kerap kali diskusi terkait permasalah politik di kota Depok menjelang pilkada.

“Dari beberapa calon yang banyak digadang-gadang, karena kita sama-sama orang politik, sangat tahu sepakterjang plus minusnya para calon kontesan yang saat ini sudah mulai dimunculkan. Tetapi untuk figur Hardiono, ini bisa menjadi dayatarik tersendiri. Karena masyarakat Depok memang butuh perubahan yang lebih baik lagi. Dan itu bisa diharapkan oleh figur seorang Hardiono,” terang Anwar panjang lebar.

Sementara Ahmad Mauludin, sekretaris KPNP yang juga ketua Berkarya menambahkan, figur Hardiono adalah sosok birokrat yang melayani. Mampu menciptakan kondusifitas kerja pada jajarannya.

“Bila ia menjadi walikota Depok, jiwa melayaninya pasti sangat melekat pada pola kerjanya. Mungkin karena latar belakang beliau sebagai dokter, jadi jiwa menolong dan melayani sudah menjadi kepribadiannya,” tutup Ahmad Mauludin.*** (Gara)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.