Covid 19 Bisa Disembuhkan, Sekda Depok Hardiono Bilang Pemeriksaan ODP Efektif Dilakukan Dengan Door to Door

PN.DEPOK l — Penularan Covid-19 di Depok terus terjadi, berbagai langkah dilakukan untuk mengatasi hal tersebut agar warga sehat dan terselamatkan.

Covid-19 merupakan wabah virus yang sangat mematikan, namun kabar baiknya wabah ini bisa disembuhkan oleh tubuh ini dengan sendiri dan mau ikuti anjuran-anjuran yang ditelah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan atau BNPB Tanggap Covid-19.

Saat ditemui jumpai beberapa waktu lalu, Sekda Kota Depok, dokter Hardiono dalam sebuah perbincangan santai mengatakan bahwa salah satu langkah yang bisa dilakukan oleh pemerintah adalah dengan melakukan rapid test. “Caranya dengan melakukan home visit, kalau ODP/ PDP jalan seperti ke tempat pemeriksaan masal maka saya khawatir terjadi penyebaran virus tersebut,” katanya 24 Maret 2020.

Memang dalam situasi yang seperti ini, pilihan tepat untuk mengendalikan wabah dan virus adalah tetap diam di rumah dan isolasi diri guna penyembuhan dan menekan angka penularan virus.

Upaya jemput bola kepada orang dengan pemantauan dilakukan secara jemput bola pun diamini oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dapil Depok Bekasi, Hasbullah Rahmad. Menurut dia, jika dilakukan di suatu titik atau Puskesmas maka pilihannya dilematis. Sebab, orang dengan pemantauan itu memang belum positif corona, namun tidak ada yang jamin juga orang tersebut belum tertular.

“lebih aman kalau ada data ODP dilakukan cek di rumah, bukan di puskesmas, tapi petugas yang aktif. Kalau ada kerawanan tidak akan menyebar, karena 14 hari bisa sembuh. Ke Puskesmas pakai transportasi masal maka makin besar,” kata dia.

Hasbullah juga mengatakan, cara jemput bola merupakan cara yang paling efektif dalam menekan penyebaran corona. ”Pemerintah harus bijak, niat baik, tapi kalau tidak tepat teknis maka akan nambah pasiennya. Caranya jangan konfensional, perkecamatanya sudah benar tapi mata rantai penyebaran harus di hentikan,” katanya.*** (bng)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.