Tony Yusef, Terpilih Jadi Ketua Di Muskot Sekber Wartawan Depok

PN.DEPOK — Tony Yusef, terpilih menjadi ketua Sekber priode 2020-2023, dalam acara Muskot (musyawarah kota) Sekber Wartawan Kota Depok 1 di Kinasih Resort, Tapos – Jumat (28/8/2020)

Tony mengalahkan dua kontesan lainnya yaitu Dindin Syarifudin dan Jhon Hutapea. Dari 35 hak suara para anggota Sekber, Tony merah 20 suara, Dindin 12 suara, sementara Jhon sendiri cuma mendapatkan tiga suara dukungan.

Selain memilih ketua Sekber, dalam acara tersebut juga menentukan presidium, yang awalnya terdiri dari Amry, Novi, Semi, Susi, Yeni dan Fir’ad – namun karena presedium yang tak lain adalah Dewan Pengawas Sekber – dalam pemilihan Fir’ad yang mendapat dukungan suara terendah harus rela tersingkir dari kursi presedium. Sedangkan Semi yang mendapat suara terbanyak – diputuskan menjadi ketua Dewan Pengawas (presidium).

Tony Yusef, sambutan pertama selaku Ketua Sekber Wartawan Kota Depok usai pemilihan, didampingi Sekjen Riki, dan Bendahara Luci.

Untuk kedudukan sekjen dan bendahara, karena hanya Riki yang mencalonkan sebagai sekjen, dan Luci bendahara, pimpinan sidang atas persetujuan peserta sidang memutuskan secara aklamasi mereka menduduki jabatan yang dipilihnya.

Acara sidang pleno penentuan pengurus baru Sekber Wartawan Kota Depok priode 2020-2023 tersebut dimulai dari pukul 19.30 – dan berakhir hingga pukul 21.30.

Sementara siang hari sebelumnya, acara tersebut dihadiri oleh Sekda Kota Depok – Hardiono yang sekaligus membuka acara, Sidik Mulyono selaku Kepala Dinas Kominfo, dan Imam Budi Hartono (IBH) – anggota DPRD Prov. Jabar dari PKS, yang berniat maju menjadi Wakil Walikota Depok mendampingi Idris Somad, yang tak lain adalah petahana Walikota Depok saat ini.*** (ning)

Peserta Muskot Sekber Wartawan Kota Depok, di Kinasih Resort – Depok.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.