Ketum SWI Mengecam Terbunuhnya Wartawan Di Sumut

PN.BOGOR l — Sekber Wartawan Indonesia (SWI) mengecam keras penembakan yang menewaskan seorang wartawan Pemimpin Redaksi LasserNewsToday, Mara Salem Harahap Jumat malam, 18 Juni 2021.

“Profesi wartawan makin berbahaya. Perlu semua pihak untuk menghargai kerja jurnalis dan juga menjaga. Bila tidak sepaham dengan liputannya atau berita silakan menggunakan hak jawab seperti yang telah diatur dalam Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999, dan Peraturan Dewan Pers,” ujar Ketua Umum SWI Maryoko Aiko, Minggu, (20/6/2021)

Menurut Aiko, peristiwa pembuhuan terhadap Mara Salem Harahap alias Marsal mengancam kemerdekaan pers. Hal ini tidak boleh terjadi lagi menimpa pekerja pers lainnya. Kepolisian harus segera menyelesaikan kasus ini secara tuntas, temukan pelaku dan apa motifnya.

“Selain sangat keji, pembunuhan ini mengancam kemerdekaan pers. Harus diusut tuntas. Adili pelakunya,” pinta Maryoko.

Diketahui, Mara Salem ditembak orang yang belum diketahui identitasnya di dalam mobilnya yang diperkirakan dalam perjalanan pulang menuju rumahnya di Desa Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Marsal mengalami dua luka sehingga nyawanya tidak tertolong

Beberapa kekerasan terhadap wartawan di wilayah Sumatera Utara kerap terjadi. Menurut catatan, pada 29 Mei 2021 terjadi kasus pembakaran rumah Abdul Kohar Lubis wartawan Linktoday.com di Kota Pematang Siantar. Kemudian pada 31 Mei, mobil jurnalis Metro TV Pujianto dibakar oleh orang yang tidak dikenal di Sergai. Dan pada 13 Juni 2021, rumah orangtua wartawan di Binjai juga dibakar oleh orang tidak dikenal.

“Kedepan tidak boleh ada lagi kekerasan terhadap insan pers. Polisi harus menindak dari kasus Mara Salem,” kata Maryoko mengakhiri.*** (suk)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.