Yayasan Wiranata Kota Bogor Lahannya Bermasalah, Pihak yang Dirugikan Menuntut Haknya

PN.BOGOR l — Plang berukuran besar yang bertuliskan ‘DILARANG MASUK LAHAN INI’ terpampang jelas di kawasan jalan R3, Katulampa, Bogor Timur, Kota Bogor. Plang yang berdiri di kawasan itu juga sudah ada keterangan pemilik lahan atas nama H. Rudy Yusuf bin Raden Achmad Wirakusumah, DKK sebagai ahli waris Mangsoer RD. H. Dalem dengan alas hak berupa Girik C No.: 423 Persil 63.S.1.Blok 21.

Namun demikian, lahan dengan luas kurang lebih 9,4 hektare itu, telah berubah menjadi sertifikat pada 1991 atas nama Raden Adipati Wiranata.

“Pemilik lahan maupun ahli waris dari Mangsoer RD. H. Dalem tidak pernah menjual atau menghibahkan tanah ini kepada siapapun termasuk Raden Adipati Wiranata,” kata Juanda Hermawan, orang yang telah diberi kuasa oleh ahli waris yakni H. Rudy Yusuf kepada media belum lama ini.

Dengan adanya perubahan alah hak dari Girik C No.: 423 Persil 63.S.1.Blok 21. ke sertifikat dengan nomor 366, pihaknya langsung menelusuri dan menanyakan kepada pihak kelurahan dan aparatur setempat.

“Setelah kami telusuri, keterangan dalam surat itu tertulis sebagai peninggalan. Disini kok saya makin bingung, kenapa lahan yang jelas-jelas ada pemiliknya kok ditulis peninggalan, kan ini aneh,” ungkap Juanda.

Orang yang dikuasakan ahli waris ini juga mendapatkan keterangan lain bahwa sertifikat yang dikeluarkan BPN pada 1991 atas nama Raden Adipati Wiranata kembali berubah.

“Saya merasa disini banyak keanehan dan kejanggalan dalam penerbitan sertifikat. Pertama, sekali lagi saya tegaskan, pemilik lahan maupun ahli waris tidak pernah menjual ataupun menghibahkan lahan kepada siapapun. Kedua, tiba-tiba muncul sertifikat dengan nomor 366 pada 1991 atas nama Raden Adipati Wiranata. Dan ketiga, sertifikat yang dimunculkan pada 1991 kembali berubah secara kepemilikannya dari Raden Adipati Wiranata menjadi Yayasan Wiranata dengan nomor 1 tahun 2001, sedangkan orangnya (Raden Adipati Wiranata) sudah meninggal dunia saat melakukan ibadah haji pada 1849,” jelasnya.

Sebagai orang yang telah diberi kuasa, akhirnya Juanda bersama rekan lainnya telah menggugat pihak-pihak terkait yang terlibat dalam sengketa lahan ini ke Pengadilan Agama Bogor.

“Kami sudah gugat ke pengadilan agama. Selama ini putusan pengadilan telah memenangkan H. Rudy Yusuf sebagai ahli waris yang sah. Kami juga sedang menunggu putusan dari MA atas kasus sengketa lahan yang kini dalam pengawasan kantor advokat & konsultan hukum – Aum Muharam, SH & rekan,” jelas Juanda.*** (her)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.