Selama Ramadhan Perumda Kahuripan Antisipasi Pengaliran

CIBINONG, pajajarannews.com – Berdasarkan pengalaman bulan Ramadhan tahun-tahun sebelumnya, pola pemakaian air pelanggan Perumda air minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor mengalami perubahan selama Bulan Ramadhan, jam puncak bergeser saat sahur dan buka hingga tarawih sehingga diperlukan strategi dan antisipasi untuk menjamin pengaliran kepada pelanggan.

Direktur Umum Abdul Somad mengatakan perubahan jam puncak pemakaian air pelanggan yang biasanya pada pagi hari dari pukul 05.00 – pukul 08.00 berubah menjadi pukul 03.00 – pukul 08.00 dan pada sore hari yang semula pukul 17.00 – pukul 20.00 berubah menjadi pukul 15.00 – pukul 20.00, untuk mengantisipasi hal tersebut Perumda Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor lebih siaga menjaga pasokan air kepada pelanggan.
Selama Bulan Ramadhan, Direksi beserta jajaran terkait melakukan inspeksi sekaligus silaturahim ke cabang pelayanan dan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Senin (11/04) untuk memastikan ketersediaan air serta penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) guna menjaga kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pengaliran dapat tetap berjalan.
Saat ini Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor tengah berupaya menjaga kapasitas produksi air bersih di tengah ancaman air baku (sungai) yang tercemar limbah, memang tidak dapat dipungkiri hal tersebut dapat berdampak pada pengaliran air kepada pelanggan, namun manajemen telah membentuk tim reaksi cepat untuk antisipasi apabila terjadi gangguan hingga keadaan dapat normal kembali.
“Untuk itu kami menghimbau kepada pelanggan agar bijak dalam menggunakan air dan juga pada saat air sedang mengalir dihimbau untuk dapat menampung air. Apabila terjadi gangguan pelanggan dapat menghubungi Call Centre di nomor 1500412 dan kami telah menyiapkan 11 unit armada tangki air berkapasitas 4000 liter di seluruh wilayah Kabupaten Bogor” tutup Direktur Umum. (put)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.