KP2C Siap Dukung Tirta Kahuripan dengan Program Kelestarian Sungai

CILEUNGSIpajajarannews.com – Tirta Kahuripan dan Komunitas Peduli Sungai Cileungsi Cikeas (KP2C) melakukan pertemuan di Cileungsi, Rabu (18/01/23) untuk membahas rencana kerjasama yang nantinya saling menguntungkan kedua belah pihak.

Perumda Air Minum Tirta Kahuripan diwakili oleh Krisman Nuryadin Asisten Manajer Pengelolaan Sumber Air. Puarman sebagai Ketua KP2C sepakat berkolaborasi dengan Tirta Kahuripan untuk membantu masyarakat Kabupaten Bogor dalam hal mitigasi bencana Sungai Cikeas dan Sungai Cileungsi.

KP2C dikenal sebagai komunitas masyarakat yang berkonsentrasi pada kegiatan sistem peringatan dini bencana banjir dan peduli pada tata kelola lingkungan sungai, tentunya kegiatan tersebut sangat berkaitan erat dengan kepentingan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan yang sangat bergantung pada sungai sebagai sumber air baku untuk diolah menjadi air bersih bagi masyarakat Kabupaten Bogor.

 

“Permasalahan sungai tersebut bisa merusak vegetasi sekitar sungai,sehingga kerap kali banjir saat musim penghujan, pembuangan limbah dari ratusan home industri dan industri besar, sampah rumpun bambu dan sampah rumah tangga,”ujar Puarman.

 

Peran KP2C itu sendiri memberikan peringatan dini apabila terjadi banjir dihulu sungai sekaligus melakukan patroli susur sungai untuk mengawasi kelestarian sungai sambil memberikan edukasi kepada masyarakat agar menjadikan sungai sebagai tempat wisata.

Krisman Nuryadin mengakui Perumda Air Minum Tirta Kahuripan diuntungkan dengan adanya kegiatan tersebut.

Perumda Air Minum Tirta Kahuripan dan KP2C juga akan mengajak dinas terkait melakukan susur sungai supaya melihat secara langsung keadaan vegetasi sungai serta dampak pembuangan limbah industri terhadap kualitas air sungai, terlebih lagi dalam menghadapi musim kemarau di bulan Maret nanti kualitas air akan sangat buruk bahkan tidak dapat diolah menjadi air bersih, sehingga yang dirugikan adalah masyarakat Kabupaten Bogor sendiri.Hal ini memerlukan perhatian dari dinas terkait untuk memberikan sanksi tegas dan edukasi, dengan harapan timbulnya kesadaran menjaga kelestarian sungai berarti menjaga ketersediaan air bersih untuk masyarakat Kabupaten Bogor. (algis)

 

 

 

 

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.