BOGOR l — Bukan tanpa alasan bila seorang Asep Achdiat Sudrajat mengundurkan diri dari ASN guna terjun ke politik dengan menjadi caleg DPRD Kabupaten Bogor dari Partai Gerindra dapil 5.
“Saya ingin memaksimalkan pengabdian di Kabupaten Bogor dalam bidang pendidikan melalui jalur politik yang selama 5 tahun ditinggalkan sewaktu masih berstatus ASN dengan bergesernya tempat tugas dari Dinas Pendidikan ke Kantor Kecamatan. Padahal latar belakang pendidikan saya sarjana dan magister pendidikan,” kata Asep, Ahad (27/08/2023).
Menurut Asep ada beberapa pekerjaan sektor pendidikan yang harus disuport secara politis, yaitu terdapat asumsi ketidak jelasan arah pendidikan, yang secara politis harus ada perubahan kebijakan terutama dalam regulasi.
“Contoh Perda Pengelolaan Pendidikan Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2011 sudah tidak sejalan lagi dengan Regulasi diatasnya dan kebijakan- kebijakan pendidikan lainnya seiring waktu berjalan dari terbitnya perda tersebut hingga saat ini selama 12 tahun,” ungkap Asep mengkritisi.
Selain regulasi, tambah Asep, ada juga kebijakan Pemerintah Kabupaten Bogor kalau dirasakan kurang memuliakan para Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yakni hilangnya Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai Bidang yang Fokus meningkatkan kualitas Guru dan Tenaga Kepedidikan.
“Ini terbukti, selama dua tahun terakhir banyak kekosongan kepala sekolah, banyak kepala sekolah yang merangkap jabatan kepala sekolah di sekolah lain, dampaknya pengelolaan sekolah tidak optimal. Artinya SOP jenjang karier Guru menjadi tidak jalan,” terang Asep.
Jabatan terakhir Asep adalah Sekcam Rumpin Kabupaten Bogor. Pada tanggal 1 Mei 2023 ia memutuskan Pensiun Dini. Sementara pensiun yang sebenarnya Asep April 2024.***