Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kabupaten Bogor Dihadang di River Valley Palasari, Warga Membuat Perlawanan Terhadap Segelintir Yang Menolaknya

PN. BOGOR l — Angkutan sampah milik DLH sempat mendapat penolakan dari segelintir warga perumahan River Valley Desa Palasari Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor, bahkan antara warga perumahan River Valley sempat terjadi penolakan kepada oknum warga yang menolak tersebut, Selasa (03/10/23).

Mobil DLH sempat dihadang untuk tidak mengangkut sampah dari perumahan River Valley tersebut, bahkan hal itu membuat warga menjadi rusuh akibat penolakan tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua RT 04 RW 04 Desa Palasari Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor yang mengatakan, bahwa penghentian mobil tanpa ada kesepakatan dengan warga. Bahkan dinilai hanya memakai nama warga, tanpa ada persetujuan dari warga.

“Pagi ini ada penghentian mobil DLH untuk mengangkut sampah, dengan catatan mobil tersebut tidak dapat melewati rumah yang bersangkutan. Dan akhirnya banyak warga juga hadir untuk mengikuti pengambilan sampah di perumahan River Valley ini,” kata Teguh Muriawan, Ketua RT 04 RW 004 Desa Palasari Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor, Selasa (03/10/23).

“Dengan kondisi seperti ini, yang dipermasalahkan adalah karena TPS didepan sempat dibongkar oleh yang bersangkutan. Maka solusi dari DLH adalah mengambil sampah secara langsung secara door to door,” imbuhnya.

“Yah dia merasa keberatan dengan masuknya mobil DLH tersebut, padahal dia juga sebagai warga sini juga,” ucapnya.

Senada dengan warga Perumahan River Valley Desa Palasari Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor yang juga menyampaikan, bila adanya permasalahan ini berawal dari ingin membuat kepengurusan RT tandingan.

“Mengapa mereka keberatan, karena mereka telah membuat kepengurusan tandingan, yang diklaim oleh beberapa orang saja. Dimana mereka membuat struktur kepengurusan untuk kubu mereka sendiri,” ujar Imam Solihin, salah satu warga perumahan River Valley Desa Palasari Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor.

“Karena penarikan sampah ini berkaitan dengan IPL perumahan, dan hal itu sangat menggangu yang seharusnya disetorkan kepada pengurus RT yang resmi, ini mereka membuat kebijakan sendiri,” lanjutnya.

Bahkan warga lainnya juga menambahkan, bahwa sampah miliknya tidak boleh diangkut, hal itu yang menjadi kemarahan warga yang tidak dapat diangkut sampah di rumahnya itu.

“Karena sampah saya gak boleh diangkut makanya saya bingung, dan dia sempat marah-marah ke saya,” terang Santi, warga perumahan River Valley Desa Palasari Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor lainnya.

Sementara, Kepala Desa Palasari Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor menyampaikan, bila konflik di perumahan River Valley itu telah cukup lama terjadi. Dan ini menurutnya merupakan kepanjangan dari konflik tersebut.

“Terkait keributan yang terjadi di perumahan River Valley tadi, karena adanya penghadangan terhadap mobil pengangkut sampah dari DLH Kabupaten Bogor. Yang dilakukan oleh beberapa warga, hal itu memang adanya konflik yang sudah cukup lama,” kata Ayip Syaripudin SKom, Kepala Desa Palasari Kecamatan Cijeruk.

“Padahal SK kepengurusan RT yang baru sudah kita terbitkan, dan kewenangan secara hukum akan dilakukan oleh pihak kepolisian, Babinsa dan Satpol PP untuk masalah penghadangan itu,” jelasnya.

“Dan hal tersebut sudah meresahkan, karena menghadang mobil yang ingin mengangkut sampah. Yah harapannya dari penegak hukum dapat memberikan pengarahan yang sesuai, terutama untuk masalah ini,” tambahnya.

Tentang adanya pembentukan kepengurusan RT baru, Ayip mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Hanya mengetahui bahwa pasca pemilihan di bulan Januari terjadi perpecahan, sehingga terkesan memiliki 2 kubu yang saling berbeda.

“Kalau tentang membuat kepengurusan RT tandingan belum tahu, tapi pasca pemilihan kemarin memang terlihat adanya 2 kubu yang saling bertentangan. Padahal pemilihan RT kemarin itu dilakukan secara demokratis,” tuturnya.

“Yah harusnya menerima kekalahan, bukan dengan berbuat seperti ini yang perbuatannya meresahkan warga lainnya,” pungkasnya.*** (EB)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.