Tingkatkan Pelayanan, Tirta Kahuripan Lakukan Survei Tingkat Kepuasan Pelanggan

CIBINONG, pajajarannews.com – Perumda Tirta Kahuripan adalah satu-satunya perusahaan pengelola air minum untuk masyarakat Kabupaten Bogor, ini semua tidak membuat tutup mata dalam mengetahui posisi tingkat kepuasan pelanggannya.

Hal tersebut tentunya dapat diketahui dengan menilai korelasi antara harapan yang diinginkan dan kualitas pelayanan yang didapat terhadap kepuasan pelanggannya.

Direktur Umum Abdul Somad menyampaikan, di era globalisasi teknologi dan informasi membuat dunia bisnis semakin dinamis dan bergerak cepat, sehingga mengetahui tingkat kepuasan pelanggan sangat penting untuk mempertahankan kelangsungan hidup bisnis dalam jangka panjang.

“Tentunya hal tersebut harus disikapi serius dan tepat sasaran, Survei Kepuasan Pelanggan (SKP) kali ini akan merinci faktor penentu kepuasan, seperti kualitas pelayanan, kualitas produk, kesesuaian harga, hingga faktor ekonomi dan pribadi pelanggan, sehingga dengan data SKP ini kita dapat mengetahui standar produk dan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan,” ujarnya.

“Hasil SKP ini akan menjadi pedoman perbaikan secara menyeluruh dan berkelanjutan, khususnya di komponen yang masih lemah, sehingga produk air bersih baik secara kualitas, kuantitas dan kontinuitas berbanding lurus dengan kualitas pelayanannya yang nantinya akan mengurangi aduan keluhan pelanggan sekaligus mencegah pelanggan menggunakan air tanah berlebihan yang justru merusak lingkungan lebih luas.” tandasnya.

Survei ini akan dilakukan kepada 1.107 pelanggan dari kelompok rumah tangga (domestik) yang dilaksanakan oleh PT. Multi Utama Risetindo dengan 33 petugas surveyor yang dilengkapi kartu tanda pengenal petugas dan surat tugas dari Perumda Air Minum Tirta Kahuripan.

Sedangkan surveinya akan dilaksanakan tanggal 8 Juli sampai dengan 10 Agustus 2024, untuk info lebih lanjut terkait SKP tersebut dapat menghubungi WA Official di nomor 0821 1996 9008 atau Call Center di 1500 862.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.