Bima Arya dan Gagalnya Koalisi PAN-Golkar di Pilgub Jabar

PN. BOGOR l — Pertemuan antar elite partai politik masih terus berlangsung. Pengamat politik dari Mahasiswa Pancasila Kota Bogor, Verga Aziz, menilai bahwa Bima Arya muncul seolah menjadi “king maker” dalam penentuan peta koalisi di Pilkada Serentak 2024.

“Mundur dari bursa Pilgub menjelang pendaftaran, Bima Arya turun gunung untuk ‘cawe-cawe’ rekomendasi,” tegas Aziz pada Kamis, 8 Agustus 2024, kepada awak media.

Sebelumnya, Dedie A Rachim digadang-gadang akan berpasangan dengan Rusli dari Golkar. Bahkan, ada informasi bahwa DPP Golkar sudah memberikan rekomendasi untuk pasangan Dedi-Rusli. Namun, belum adanya deklarasi pasangan tersebut diduga karena Bima Arya menunggu koalisi Golkar dan PAN untuk mengusungnya di Jawa Barat berpasangan dengan Dedi Mulyadi.

“Bicara soal Dedie tidak bisa lepas dari Bima. Makanya, analisa saya, Bima meminta Dedi untuk tidak mendeklarasikan pasangan dengan Rusli dari Golkar. Bima berharap Golkar berkoalisi dengan Partai Amanat Nasional (PAN) dan merekomendasikan dia sebagai calon Wakil Gubernur Jawa Barat berpasangan dengan Dedi Mulyadi. Namun, harapan itu tidak terwujud, sehingga melalui DPP PAN, Bima memutuskan mundur dari bursa Pilgub,” jelas Aziz.

Menurut Aziz, mundurnya Bima dari bursa Pilgub merupakan bentuk kekecewaannya terhadap DPP Golkar yang tidak bersedia berkoalisi dengan PAN untuk merekomendasikannya sebagai pasangan Dedi Mulyadi. Sebagai bentuk perlawanan, Bima kemudian membatalkan rekomendasi DPP Golkar yang kabarnya sudah diberikan kepada pasangan Dedi Rachim dan Rusli, kader Golkar, melalui koalisi PAN dan Gerindra dalam pertemuan dengan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, di Jakarta.

“Ini adalah bentuk perlawanan dari Bima atas koalisi Gerindra dan Golkar di Jawa Barat. Pesan yang ingin disampaikan Bima kepada DPP Golkar adalah bahwa dia mampu mempersatukan PAN dan Gerindra di Kota Bogor, sehingga harapannya konstelasi di Jawa Barat terpecah dan Gerindra meninggalkan Golkar,” tutup Aziz.***

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.