Sekjen SI Jadi Wamen Koperasi, Ketum PB Pemuda Muslim Dr. Usep Nukliri Ucapkan Selamat

PN. JAKARTA l — Presiden Prabowo Subianto menugaskan Ferry Joko Juliantono sebagai Wakil Menteri Koperasi dalam Kabinet Merah Putih, seperti yang diumumkan di Istana Merdeka, Jakarta, Ahad malam (20/10/2024).

Sementara Ferry Joko Juliantono dikenal sebagai penggiat koperasi yang menjadi salah satu dari 100 tokoh koperasi Indonesia yang ditulis dalam buku “Apa dan Siapa 100 Orang Koperasi Indonesia” karya penggiat koperasi dan jurnalis senior Irsyad Muchtar.

Ferry Joko Juliantono juga dikenal sebagai aktivis yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin). Ia juga merupakan politisi Partai Gerindra yang bertugas sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Penggalangan Massa, juga sebagai Sekretaris Jenderal Serikat Islam (SI).

Dengan ditunjuknya Ferry menjadi Wakil Menteri Koperasi, Dr. H. Usep Nukliri, selaku Ketua Umum Pimpinan Besar  Pemuda Muslim Indonesia turut bangga dan senang, karena salah satu petinggi SI bisa berkiprah terkait pembangunan bangsa melalui koperasi.

“Saya sebagai Ketua Umum PB Pemuda Muslim mengucapkan selamat kepada Bapak Ferry Joko Juliantono yang ditugaskan menjadi Wamen Koperasi. Semoga amanah ini bisa dijalankan sebagaimana mestinya,” kata Usep.

Lebih jauh Usep menambahkan, PB Pemuda Muslim sebagai bagian dari organisasi SI siap mendukung segala program yang ada di Kementrian Koperasi.

“Dengan kepengurusan Pemuda Muslim di seluruh Indonesia, kami siap bergerak memajukan koperasi. Koperasi adalah garda terdepan ekonomi rakyat, dan kami siap bersinergi dengan kementrian koperasi,” kata Usep lagi.

Usep berharap para pengurus Pemuda Muslim dimanapun berada agar menghidupkan semua elemen organisasi, sekaligus menjalankan koperasinya, sehingga bisa menjadi mesin penggerak ekonomi rakyat.***

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.