Ketum Pemuda Muslim Dan Aktivis Pendidikan Usep Nukliri Menyayangkan Penangkapan Guru Honorer Supriyani Di Sulawesi Tenggara

PN. JAKARTA l — Kasus yang menimpa guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara Supriyani menyita perhatian publik, salah satunya Usep Nuklir, Ketua Umum Pemuda Muslim yang juga aktivis pendidikan itu menaruh perhatian terhadap peristiwa tersebut.

“Guru itu memiliki niatan baik terkait masa depan anak bangsa yang dididiknya. Dan bila ada anak yang melakukan kesalahan misalnya, tugas guru yang harus menasehati atau menghukumnya sesuai aturan sekolah,” ungkap Usep.

Lebih jauh Usep menambahkan, bila tugas guru justru malah jadi pidana, disinilah yang perlu dilakukan peninjauan orang tua, apakah dibiarkan saja anaknya berbuat salah, atau harus diingatkan.

Seperti berita yang beredar, Supriya ni guru honorer yang sudah 16 tahun mengabdi itu dituduh memukul siswa berinisial D (6), anak seorang polisi di Polsek Baito.

Kronologi Guru Honorer Supriyani Dituduh Memukul Anak Polisi hingga Dijebloskan ke Bui. Kasus guru honorer Supriyani yang mengabdi di SDN 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masih viral di media sosial.

Hari ini, Kamis (24/10/2024), Supriyani dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konsel.

Supriyani yang sempat masuk bui setelah berkas perkaranya lengkap, telah ditangguhkan penahanannya oleh jaksa dan PN Andoolo pada Selasa (22/10/2024).

Kronologi penangkapan hingga penangguhan penahanan Supriyani bermula saat dirinya dituduh menganiaya siswanya berinisial D (6), anak anggota Polsek Baito.

Berawal dari tuduhan itu, Supriyani dilaporkan oleh orang tua D ke Polsek Baito, pada Kamis (26/4) lalu, atas dugaan kekerasan terhadap siswanya yang terjadi 24 April 2024.

“Alhamdulillah, pengadilan telah menangguhkan penangkapannya. Lagi-lagi ini momok dunia pendidikan. Di pemerintahan presiden Prabowo ini, saya berharap keadilan ditempatkan sebagaimana mestinya. Jangan juga karena anak aparat negara, lalu berbuat sewenang-wenang. Negara ini negara hukum, bila memang bersalah, hukum sesuai hukum yang berlaku. Tetapi dunia pendidikan adalah dunia pembelajaran, yang tidak baik harus diajarkan bsik, yang sudah baik terus ditingkatkan. Jangan guru sedang mengajarkan agar anak jadi baik malah dikriminalkan,” ungkap Usep, panjang lebar.***

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.