Buruh Pabrik DiPHK, Anggota DPRD Kab. Bogor Komisi 4 Usep Nukliri Pasang Badan Untuk Membela Hak-hak Karyawan

PN. BOGOR l — Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika, Keuangan, Perbankan, Dan Aneka Industri (DPC FSB NIKEUBA) Kab. Bogor mendatangi Komisi 4 DPRD Kabupaten Bogor pada Senin (04/11/2024) – terkait telah terjadinya PHK (Putus Hubungan Kerja) secara masal terhadap 151 orang pengurus dan anggotanya di PT. YHC KRAMIKA INDONESIA, yang beramat di Klapanunggal, Kab. Bogor.

Eka Septiyanto Setiawan, selaku Ketua DPC FSB NIKEUBA mengemukakan, bahwa PHK tersebut dianggap tidak mendasar karena kebanyakan yang di PHK adalah warga setempat.

“Tentu hal ini sangat bertentangan dengan hak-hak perburuhan, dimana seharusnya warga setempat adalah pekerja skala prioritas,” ungkap Eka, dalam pertemuan.

Usep Nukliri, Anggota DPRD Komisi 4 siap pasang badan membela hak-hak karyawan.

Sementara Usep Nukliri, anggota DPRD Kabupaten Bogor Komisi 4 usai pertemuan kepada media mengatakan, bahwa pihak perusahaan harus dapat kembali mempekerjakan karyawan yang telah diPHK.

“Saya bergarap pihak perusahaan harus bersikap bijak, dan dapat kembali mempekerjakan karyawan yang telah diPHK. Apalagi karyawan tersebut adalah pribumi asli yang bekerja didekat tempat perusahaan berdomisili,” ungkap Usep.

Lebih jauh Usep menambahkan, apalagi
Karyawan tersebut sudah bekerja lama sekitar 8 tahunan. Tentu kita kasihan kepada istri dan anak-anaknya ketika suaminya nganggur. Dan Usep siap pasang badan untuk memperjuangkan hak-hak karyawan.

“Jadi harapan saya semoga pihak perusahaan dapat mempertimbangkan kembali usulan dari kami,” ungkap Usep mengakhiri.***

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.