PN. BOGOR l — Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan tugas pembantuan, hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 129 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 90 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan.
Dimana untuk Capaian Penerapan Program Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022 Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor meraih Predikat Tuntas Utama dengan presentase penerapan program sebanyak 92.85 persen.
Pada Tahun 2024 Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor juga mendapat penghargaan sebagai pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Informatif dari Diskominfo Kabupaten Bogor.
Sebagai bahan evaluasi pada tahun 2023 perihal pelayanan publik Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor mendapat nilai 94.29 dengan predikat Tinggi yang diberikan Ombudsman RI pada periode penilaian kepatuhan.
Program Tuntas Rehabilitasi Ruang Kelas SD dan SMP
Sebagai penunjang menunjang kualitas pembelajaran peserta didik dalam menempuh pelayanan kegiatan belajar mengajar. Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor melakukan serangkaian pengembangan Rehabilitasi sarana fisik bagi jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebagai berikut :
Program Sekolah dan Guru Penggerak
Program sekolah penggerak adalah katalis untuk mewujudkan visi pendidikan Indonesia, dengan program yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistic. hal ini dilaksanakan melalui program intrakurikuler, projek penguatan pelajar pancasila, dan ekstrakurikuler diharapkan adanya peningkatan dua sampai tiga kali lipat loncatan kemajuan hasil belajar dalam literasi, numerasi, dan karakter serta mewujudkan profil pelajar pancasila, yaitu beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha ESA, Berkebhinekaan global, bergotong royong, kreatif, bernalar kritis, dan mandiri.
LAPORAN PROGRES SULINGJAR DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOGOR
Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) adalah alat ukur yang digunakan untuk mengevaluasi dan memetakan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan. Sulingjar dilakukan dengan cara mengumpulkan informasi terkait aspek-aspek yang memengaruhi kualitas lingkungan belajar.
Sulingjar bertujuan untuk Membantu satuan pendidikan dalam meningkatkan kualitas pembelajaran, Membantu satuan pendidikan dalam mempersiapkan diri untuk proses akreditasi, memudahkan satuan pendidikan dalam melakukan perencanaan berbasis data, aspek-aspek yang diukur dalam Sulingjar antara lain: Iklim keamanan, Iklim inklusivitas dan kebhinekaan, Proses pembelajaran Hasil Sulingjar akan diolah menjadi Rapor Pendidikan dan data profil pendidikan untuk masing-masing satuan pendidikan dan pemerintah daerah.
INOVASI
kita sadari bahwa perkembangan teknologi yang saat ini begitu pesat, mampu mempengaruhi membantu kita dalam pengembangan kebutuhan sarana dan prasarana bagi satuan pendidikan, dan salah satunya melalui aplikasi GITA SARPRAS yang dikembangkan bidang sarana dan prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Melalui aplikasi ini diharapkan proses perencanaan, pelaporan, monitoring hingga penanganan kebutuhan sarana di satuan pendidikan. dimana ketepatan dan validasi data kondisi fisik sekolah, sebagai dasar arah kebijakan pemerintah daerah.***
Prestasi tahun 2024.