Ingin Kembali Menjadi Pelanggan Tirta Kahuripan? Ini Caranya!

Ingin Kembali Menjadi Pelanggan Tirta Kahuripan? Ini Caranya!
Ingin Kembali Menjadi Pelanggan Tirta Kahuripan? Ini Caranya!

CIBINONG, pajajarannews.com – Bagi pelanggan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan yang status kepelangganannya tidak aktif dan ingin kembali menjadi pelanggan aktif dapat menggunakan program diskon hingga gratis biaya pemasangan kembali.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan air dan non air serta menambah Sambungan Langganan (SL) aktif, promo ini berlangsung hingga 20 Desember 2024.
“Program diskon dan gratis pemasangan kembali, merupakan wujud kepedulian dalam meringankan keinginan pelanggan non aktif yang ingin kembali menikmati layanan air bersih dari Perumda Air Minum Tirta Kahuripan. Ada 35.344 SL yang tidak aktif dengan berbagai latar belakang alasan ekonomi, sehingga program ini tentunya sangat membantu meringankan biaya penyambungan kembali,” ujar Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Abdul Somad.

Dijelaskan lebih lanjut, untuk pelanggan yang tidak aktif di tahun 2019 dan tahun sebelumnya ada program pemutihan yaitu diskon sebesar 100% untuk biaya penyambungan kembali, sedangkan untuk pelanggan yang tidak aktif di tahun 2020 dan tahun 2021 mendapatkan diskon sebesar 50% dari biaya penyambungan.

Semua program tersebut berlaku untuk kelompok pelanggan sosial, domestik dan niaga serta dengan syarat pelanggan membayar tagihan air dan non air sebelumnya.
“Khusus wilayah pelayanan Cibinong dan Cileungsi kami menurunkan tim yang langsung terjun ke lapangan (rumah ke rumah) untuk memastikan efektifitas target penyambungan kembali sekaligus memberikan solusi apabila ada pelanggan yang mempunyai tunggakan rekening air dan non air namun ingin dapat dicicil sesuai kesepakatan.

Kedepannya, program dari rumah ke rumah ini akan dilakukan diseluruh cabang pelayanan dan dapat dibayar langsung di tempat menggunakan mesin EDC dan Qris, agar memudahkan pelanggan yang tidak dapat datang ke loket cabang pelayanan,” tandasnya.

Petugas resmi Perumda Air Minum Tirta Kahuripan yang mendatangi rumah pelanggan membawa surat tugas serta kartu identitas pegawai, petugas dilarang menerima pembayaran rekening air dan non air secara tunai.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.