Adanya Dugaan Pungli Dalam Pelantikan PC Himpaudi Kab. Bogor – Anggota DPRD Komisi 4 Usep Nukliri Bilang Harus Ditindak Tegas

PN. BOGOR l — Acara hari ulang tahun Himpunan Pendidik dan Tenaga Pendidik Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) ke- 19 tingkat Kab. Bogor dan pelantikan pengurus 40 Pimpinan Cabang (PC) Kecamatan se- Kabupaten Bogor, yang bertempat di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, selasa (10/12/24) berbuntut panjang, karena adanya dugaan pungli (pungutan liar) yang dilakukan oleh pengurus kabupaten kepada pengurus kecamatan.

Hal itu diungkapkan Usep Nukliri, anggota DPRD Kabupaten Bogor Komisi 4 usai mendapat aduan adanya pungutan liar kepada PC (Pengurus Cabang).

“Saya mendapat aduan dari beberapa PC Himpaudi bahwa ada pungutan sebesar dua juta enam ratus lima puluh ribu kepada para PC oleh pengurus Kabupaten,” kata Usep, Kamis (12/12/2024).

Pernyataan Usep bukan sekadar aduan, tetapi sekaligus menunjukan bukti transfer. Dan Usep sangat menyayangkan hal itu terjadi dilingkungan organisasi pendidikan.

“Bila itu terbukti benar, harus ada tindakan tegas. Baik oleh pimpinan dinas, maupun secara hukum. Itu sudah mencederai organisasi pendidikan,” ucap Usep geram.

Sementara Euis Bahyuroh – selaku Ketua Himpaudi Kabupaten Bogor saat dikomfirmasi via WA terkait pernyataan dan komentar Usep Nukliri selaku Anggota DPRD Komisi 4 dianggap biasa saja.

“Hak siapapun untuk komen.
Komen kan tidak melanggar satu pasal pun dalam undang-undang,” kata Euis.

Bambang Tawekal – selaku Kadisdik Kab. saat dikomfirmasi terkait pungutan tersebut via telpon tak diangkat.

Menurut Didi Furqon, pengamat kebijakan publik hal-hal seperti ini jangan sampai terjadi di pemerintahan bupati yang baru.

“Saya sangat menyayangkan bila hal ini sampai terjadi. Himpaudi salah satu organisasi pendidikan yang harus memberikan contoh tauladan. Adanya pungutan liar ini tentu mencederai marwah organisasi itu sendiri,” kata Didi mengakhiri.***

 

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.