PN. BOGOR | — Anggota DPRD Jawa Barat Haji Fikri Hudi Oktiarwan mengajak seluruh masyarakat Jawa Barat untuk turut menyambut dan memeriahkan ulangtahun Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. Salah satunya dengan memasang bendera merah putih di halaman rumah masing-masing.
Menurut Haji Fikri pemasangan bendera merah putih di halaman rumah warga sebagai bentuk penghormatan dan selebrasi terhadap kemerdekaan yang sudah diraih dengan darah dan air mata oleh para pendahulu bangsa.
“Hari ini sudah tanggal 5 Agustus 2025, hampir mendekati puncak perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Saya mengajak seluruh masyarakat yang belum mengibarkan bendera di rumah masing-masing, ayo kita kibarkan segera,” kata Haji Fikri di Bogor, Selasa (5/7/2025).
Politikus PKS Jawa Barat itu menegaskan pengibaran bendera merah putih saat hari kemerdekaan merupakan amanat UU Nomor 24 Tahun 2009, tepatnya Pasal 7 Ayat (3) yang berbunyi tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Kalimatnya berbunyi, “Bendera wajib dikibarkan pada setiap Peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hal penggunaan rumah gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Mantan ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bogor itu juga mengingatkan kalau pengibaran bendera merah putih bukan sekadar seremonial, tetapi momentum untuk membangun rasa cinta tanah air yang kuat, dari mulai rumah-rumah warga, sepanjang jalan, hingga ke sudut-sudut desa dan kota.
“Mulai dari rumah-rumah kita, dari gang-gang sempit kita di seluruh pelosok Kabupaten Bogor, kita kibarkan Merah Putih dengan bangga. Bersama- sama rakyat, PKS akan terus berkomitmen berkontribusi untuk Indonesia yang lebih kuat, adil, dan bermartabat,” pungkas Haji Fikri.***(Dull)