Akibat Ulah Onum, Penyaluran BPNT/KKS di Desa Sekecamatan Babakan Madang Bermasalah

BOGOR | Pajajaran News — Implementasi program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Babakan Madang yang sudah berjalan sejak beberapa tahun ini masih perlu dioptimalkan.

Optimalisasi yang harus dilakukan meliputi beberapa hal, diantaranya mengenai efektifitas perputaran ekonomi antara Agent E-warong dengan KPM, maupun proses penyaluran BPNT tersebut.

Karena sesuai dengan hasil advokasi yang dilakuan oleh Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GEMPAR) perihal dengan masalah yang berkembang didalam pelaksanaan program BPNT.

Masalah yang terjadi dan berkembang dimasyarakat desa sekecamatan Babakan Madang terjadi akibat adanya oknum TKSK yang melakukan tindakan melawan hukum yang mengakibatan banyak pihak mengalami kerugian.

“Salah satu tindakan yang dilakukan oleh oknum TKSK ini adalah memonopoli bahan pangan untuk BPNT sampai pelarangan Agent untuk penyaluran secara langsung, yang dilakukan Agent saat ini hanya sebatas penggesekan Kartu Keluarga Sejatera (KKS),” ujar ketua GEMPAR, Putra, kamis (25/2/2021).

Lebih lanjut Putra menjelaskan, Penyaluran BPNT yang seharusnya dilakukan setelah penggesekan kartu KKS di Agent E-Warong tetapi malah penyaluran tersebut dilakukan di Desa, sedangkan hal tersebut tidak diatur didalam PEDUM SEMBAKO 2020.

“Ini juga sesuai dengan penuturan salah satu Agent yang ditemui oleh GEMPAR yaitu pelarangan Agent menyalurkan bahan pangan untuk program BPNT, dan Oknum perangkat Desa yang ikut menggiring KPM untuk mengambil bahan pangan hasil dari penggesekan di Desa,” jelasnya.

“Penggiringan KPM oleh oknum perangkat Desa itu berakibat sangatlah tidak baik untuk siklus perputaran modal dari pihak E-warong, ketika kami menemui pihak E-warong mereka menuturkan bahwa karna kejadian tersebut stok bahan pangan BPNT menjadi mubazir dan oleh sebab itu mereka mengalami kerugian,” lanjut Putra.

Maka dari itu, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GEMPAR) mengutuk tindakan yang dilakukan oleh oknum TKSK dan oknum perangkat Desa tersebut.

Dengan menimbang bahwa Pasal 1 ayat 3 UU 1945 yang menyatakan secara eksplisit bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum, “Maka kami akan melakukan gerakan untuk membuat oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut di proses secara hukum dengan melaporkan ke Polres Bogor serta Kejaksaan Negeri kabupaten Bogor,” tutur Putra.*** (Suk)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.