Anggota DPRD Kota Depok Menjalani Rapid Test Kesehatan

PN.DEPOK l — Sebanyak 30 Anggota DPRD Kota Depok menjalani rapid test di ruang rapat paripurna DPRD Depok. Kegiatan tersebut hasil kerjasama Sekretatiat DPRD Kota Depok dengan Dinas Kesehatan Kota Depok. Pelaksanaan rapid test pada Rabu (15/4/2020) mulai pukul 09.00 WIB s.d pukul 13.00 wib.

“Dalam pelaksanaan kegiatan ini ada empat orang tenaga dokter dari Puskesmas Cilodong yang bertugas melakukan rapid test dengan menggunakan alat pelindung diri lengkap,” ungkap Roih, Humas DPRD Depok.

Sebelum menjalani rapid test, para anggota dewan terlebih dahulu mengikuti pengambilan sampel darah. Para anggota dewan satu persatu secara bergantian diminta terlebih dahulu mengisi form pertanyaan yang telah disiapkan dan dilanjutkan dengan wawancara untuk mengetahui kondisi kesehatan dan riwayat aktivitas anggota dewan selama 14 hari terakhir.

“Dari 50 anggota dewan yang dijadwalkan mengikuti rapid test, hanya 30 orang yang hadir mengikutinya. Hal tersebut dikarenakan sebagian anggota dewan ada yang sudah melaksanakan rapid test sebelumnya, dan sebagian yang lain berhalangan hadir,” kata Roih lagi.

Hasil rapid test baru bisa diketahui beberapa hari kedepan, dan akan disampaikan oleh pihak Dinas Kesehatan secara kolektif melalui Sekretariat DPRD Kota Depok.

Pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok walaupun masih melaksanakan kegiatan Work From Home atau bekerja dari rumah, tetap aktif melaksanakan tugas dan fungsinya memberikan dukungan kepada Pemerintah Kota Depok dalam melaksanakan upaya penanggulangan wabah virus Corona.

Rapat-rapat koordinasi terus dilksanakan, baik bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maupun Tim Gugus Penanggulangan Covid-19 Kota Depok untuk membahas anggaran dan langkah-langkah yang perlu dilakukan.

Tak hanya itu, rapat kerja juga dilakukan oleh masing-masing alat kelengkapan DPRD dengan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan leading sectornya.

“Seluruh kegiatan rapat dilaksanakan dalam bentuk online, menggunakan aplikasi zoom / video conprence,” terang Roih, mengakhiri.*** (pege)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.