PN. BOGOR l — Dalam kurun waktu sepekan Satreskrim Polres Bogor telah berhasil mengungkap sedikitnya empat kasus perjudian online di wilayah hukum Polres Bogor, satu diantaranya peristiwa yang menghebohkan hari ini, Rabu (06/11/2024), Satreskrim Polres Bogor mengamankan delapan orang ditempat terpisah, lima pria dan tiga wanita terkait judol.
Ketiga wanita yang diamankan terancam dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun, karena mempromosikan judol diakun media sosial pribadinya, mereka ditangkap karena telah melanggar Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 303 Bis KUHP tentang perjudian.
Sementara lima pria lain ditangkap sebagai pelaku perjudian online jenis toto gelap alias togel. Dalam menjalankan aksinya kelima orang tetsebut saling berbagi tugas, Satu orang tersangka berinisial AP berperan sebagai pemilik akun togel online, sementara empat orang lainnya berperan sebagai pemasang taruhan di akun tersebut.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dapil Kabupaten Bogor, H. Fikri Hudi Oktiarwan melalui Pajajaran News menyampaikan dukungan dan apresiasi kepada jajaran Polres Bogor, terutama buat tim Satreskrim Polres Bogor yang sudah bergerak cepat memberantas perjudian online di wilayah Kabupaten Bogor.
“Saya selaku perwakilan masyarakat Kabupatem Bogor di DPRD Provinsi Jawa Barat, sangat mendukung serta mengapresiasi kerja cepat teman-teman di Polres Bogor, dan berharap pihak kepolisian segera mengungkap aktor intelektual dari kejahatan judol yang sudah sangat meresahkan masyarakat ini,” kata Fikri.
Fikri juga mengajak seluruh elemen masyarakat, para ulama bersama pemerintah dan aparat kepolisian bahu membahu memberikan edukasi terkait bahaya judi online bagi kehidupan bermasyarakat.*** (Dull)