Beban Tetap Pelanggan PDAM Tirta Kahuripan Tahun 2023

CIBINONG, pajajarannews.com – Perumda Air Minum Tirta Kahuripan resmi menggunakan struktur kelompok pelanggan yang baru per 1 januari 2023. Sebelumnya, kelompok pelanggan mulai kategori pelanggan sosial, rumah sederhana hingga industri besar terdiri dari 11 kategori,struktur kelompok pelanggan terbaru ada 33 kategori pelanggan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 21 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No 71 tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum dan Keputusan Gubernur No 610/Kep.980-Rek/2021 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum.Pemberlakuan penyesuaian kelompok pelanggan ini ditetapkan Keputusan Bupati Nomor : 900.1/Kpts/Per-UU/2022 tanggal 9 Desember 2022 tentang Tarif Air Minum dan Beban Tetap Pelanggan Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor tahun 2023.

Direktur Umum Tirta Kahuripan Abdul Somad mengatakan, skema pembagian kelompok pelanggan yang baru ini semata-mata untuk menciptakan tarif yang adil dan terjangkau sesuai dengan kemampuan pelanggan.

“Dengan adanya struktur kelompok pelanggan yang baru ini tentunya perlu dilakukan rekategori untuk seluruh pelanggan yang berjumlah 211.311 sambungan.

Reklasifikasi kelompok pelanggan berdasarkan luas, lokasi maupun fungsi bangunan untuk menentukan apakah pelanggan tersebut masuk dalam kategori tetap, penurunan, atau bahkan kenaikan golongan.“ ujar Abdul Somad.

Menurut Abdul Somad penyesuaian kelompok pelanggan ini untuk meningkatkan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan.

Untuk pemberlakuan struktur kelompok pelanggan ini sejak rekening bulan Januari yang dibayarkan pada bulan Februari 2023.

Pelanggan yang ingin mengetahui perubahan struktur kelompok dapat menggunakan tautan https://tirtakahuripan.co.id/cek_rekategori/ , atau QR Code (terlampir) atau menghubungi kantor cabang terdekat maupun melalui call center di nomor 1500-412 untuk informasi lebih lanjut. (algis)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.