Berkarya Depok Dukung Idris-IBH, Ini Alasannya

PN.DEPOK l — Partai Berkarya Kota Depok yang selama ini diketahui tergabung dalam Koalisi Partai Non Parlement (KPNP) Kota Depok, akhirnya mengambil arah politik berlainan dengan koalisi KPNP, Berkarya memutuskan untuk dukung Idris-IBH dalam pilkada kota Depok.

“Berkarya adalah partai politik non parlemen yang mendukung dan hadir dalam pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Mohammad Idris-Imam Budi Hartono ke Kantor KPU Kota Depok,” kata Ketua DPD Partai Berkarya Kota Depok, Acmad Mauludin, selasa (8/9/2020).

Ahmad Mauludin memaparkan kenapa partai yang dipimpinnya menentukan dukungannya kepada Idris-IBH, karena keputusan tersebut  merupakan hasil dari Rakerda Partai Berkarya yang pada bulan lalu diadakan dan sepakat untuk mendukung pasangan Idris-IBH.

“Selain itu kami juga memiliki tujuan yang sama untuk membangun Depok agar sesuai dengan harapan masyarakat,” terang Mauludin.

Mauludin juga mengatakan, langkah untuk mendukung incumbent Mohammad Idris merupakan pilihan yang tepat buat Partai Berkarya.

“Saya rasa ini juga menjadi strategi yang tepat buat parpol kami yang lebih memilih mendukung incumbent, karena potensi yang besar untuk menang,” tambahnya.

Hal senada diungkapkan Wahid, sekretaris Partai Berkarya kota Depok, menurutnya kekuatan incumbent sendiri sudah memiliki keunggulan sebelum bertarung, salah satunya kekuatan birokrasi yang mumpuni. Sehingga itu menjadi salah satu alat incumbent untuk menang.

“Meskipun perheletan Pilkada 2020 Depok berlangsung secara head to head, kami yakin Idris-Imam akan meraih kemenangan,” kata Wahid.

Disamping itu, capaian pembangunan kota Depok saat dipimpin Idris ada perubahan yang lebih baik.

“Kekurangannya memang ada, tetapi tak ada yang sempurna, karena itulah Berkarya masuk jadi bagian koalisi untuk melengkapi,” ungkap Wahid mengakhiri.*** (pege)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.