Bimbingan Teknis Implementasi Penatausahaan SIPD Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2024

PN. BOGOR l — Kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Penatausahaan SIPD-RI Pemerintah Kabupaten Bogor dilaksanakan pada hari Senin dan Selasa, tanggal 12 dan 13 Februari 2024.

Acara ini dibuka oleh Kepala BPKAD Kabupaten Bogor dan diikuti oleh SKPD dan Kecamatan yang terdiri dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Penatausahaan Keuangan, Bendahara Pengeluaran serta Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Selama kegiatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Penatausahaan Keuangan, Bendahara Pengeluaran serta Bendahara Pengeluaran Pembantu ini mendapatkan materi proses penatausahaan Keuangan Daerah menggunakan aplikasi SIPD RI dari marasumber Pusat Data Dan Sistem Informasi, Kementerian Dalam Negeri yaitu Bapak Yanuar Andriyana Putra, ST, MMSI. (Kepala Bidang Pengelolaan Sistem Informasi) dan Bapak Nur Rahmat Fajeri, S.Tr.IP. (Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan).
Arahan yang disampaikan oleh Kepala BPKAD adalah sebagai berikut :
Implementasi penatausahaan SIPD-RI merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah.

Adapun tujuan dari acara ini adalah membagikan informasi terkait tata cara pengelolaan penatausahaan keuangan pada lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor dengan menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD RI). Dan pada kesempatan kali ini akan di fokuskan kepada penatausahaan keuangan daerah khususnya proses pelimpahan UP serta alur pembuatan transaksi GU.

Agar seluruh unsur SKPD dan Kecamatan untuk dapat mengikuti kegiatan bimbingan teknis ini dengan baik agar dapat mencapai tujuan dari kegiatan ini yaitu memiliki pemahaman terkait bagaimana teknik ataupun cara penggunaan aplikasi terkait alur pembuatan transaksi GU dengan menggunakan aplikasi SIPD RI.

Sasaran pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Penatausahaan SIPD-RI Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2024 Ini adalah untuk meningkatkan Kinerja Perangkat Daerah dalam Penatausahaan Keuangan.***

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.