Bupati Bogor Geram Dapat Laporan Ada Puskesmas Tolak Pasien.

PN.BOGOR l— Bupati Bogor Ade Yasin sangat geram dan murka setelah mendapatkan laporan dan video salah satu Puskesmas Situ Udik, Kecamatan Ciampea, menolak dan menyatakan tutup saat ada warganya butuh penanganan yang terindikasi Covid 19.

Yang sangat mengiris hati, malah dari dalam ruangan Puskesmas terdengar musik dan nyanyian para Nakes yang lagi Karaokean di dalam Ruangan Puskesmas.

Bupati Bogor dengan sangat tegas mengatakan akan memberikan sanksi terhadap Puskesmas Situ Udik yang mengabaikan himbauan dan instruksi bahkan berdendang ria di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Kita akan tindak dan berikan sanksi tegas terhadap para Nakes di Puskesmas Situ Udik yang sudah mengabaikan instruksi dan membuat kegaduhan disaat kita lagi prihatin saat ini,” tandas Bupati, Jum’at (9/7/2021)

Bupati Bogor Ade Yasin juga memperingatkan kepada seluruh Puskesmas-Puskesmas yang ada di Kabupaten Bogor agar tidak melakukan hal yang sama disaat semua sedang membutuhkan bantuan, apalagi membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Saya ingatkan, kepada Puskesmas yang lainnya agar lebih utamakan pelayanan terhadap masyarakat yang butuh layanan kesehatan disaat penerapan PPKB Darurat saat ini,” tegas Ade Yasin.

Ade Yasin menambahkan, agar semua puskesmas yang ada di Kabupaten Bogor supaya melakukan tracing kepada warga yang sempat datang keseluruh puskesmas di Kabupaten Bogor.

Bupati juga sudah mengintruksikan kepada para kepala desa dan seluruh Camat agar jangan abai, karena camat dan kepala desa selain menjadi garda terdepan sosialisasi PPKM darurat kepada masyarakat serta mengoptimalkan kedaruratan.

“Saya harap demikian, jika pandemi ini akan berakhir selain tracing, dan mengoptimalkan layanan kedaruratan,” tegas Ade Yasin.*** (B.I)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.