Dalam Persidangan Banyak Saksi Mengatakan, Tidak Ada Bukti Bupati Bogor Terlibat Suap

PN.BANDUNG l — Tidak Ada Bukti Ade Yasin Terlibat Kasus Suap, Pengamat: KPK Jangan Takut Bebaskan Terdakwa Tak Bersalah, kata Firman Kusmiazi. Senin (12/9/2022).

Persidangan kasus dugaan suap auditor BPK yang menyeret Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin kembali digelar. Komunikolog Politik dan Hukum Nasional Tamil Selvan menilai bahwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus objektif dan jangan takut membebaskan terdakwa yang tidak bersalah dalam suatu kasus.

Hal itu ia ungkapkan menanggapi persidangan kasus dugaan suap auditor BPK yang menyeret Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.

Pada persidangan ke-13, di PN Tipikor Bandung, Senin (12/9/2022), jaksa KPK meminta majelis hakim mengabaikan berbagai keterangan saksi dalam persidangan yang menyatakan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin tak terlibat dan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta serta subsider 6 bulan tahanan.

Menurut Tamil, fakta-fakta persidangan seharusnya jadi pertimbangan. Di mana 41 orang yang dihadirkan sebagai saksi, baik dari KPK maupun saksi ahli, tidak membuktikan bahwa Ade Yasin melakukan instruksi atau meminta anak buahnya untuk melakukan dugaan suap.

“Artinya tidak ada bukti yang mengaitkan ke dia. Harusnya KPK objektif. Dengan fakta-fakta persidangan itu, sebaiknya KPK tidak juga malu. Tidak malu untuk melepaskan bahwa dia ini (Ade Yasin, red) memang tidak bersalah,” katanya kepada awak media.

Artinya, sambung dia, sebuah lembaga atau manusia pasti pernah membuat kesalahan.

“Sehingga jika misalnya suatu lembaga salah menangkap atau mendakwa orang yang menurut data dan fakta dinyatakan bersalah, tapi tiba-tiba ketika diuji di pengadilan dia tidak bersalah, tentu arus dibebaskan dong,” jelasnya.

Menurutnya, fakta-fakta itu harus dilihat di persidangan, seperti dugaan orang tidak bersalah.

Ia pun meminta KPK objektif dalam kasus ini karena sejatinya dari puluhan saksi tidak ada yang mengaitkan langsung Ade Yasin dengan kasus suap auditor BPK ini.

Secara pribadi, Tamil menilai KPK janganlah takut atau malu dicap salah tangkap kalau dalam fakta persidangan, ada terdakwa yang tidak terbukti bersalah.

“Harus objektif lah. Ini harus dikedepankan, KPK juga tidak boleh malu. Saya khawatir KPK ini malu. Menurut pribadi saya, malu takut dicap sebagai salah tangkap. Padahal kan tidak. Diuji itu kan di pengadilan, bukan asumsi-asumsi yang orang bilang. Ketika diuji (di pengadilan) tidak terlibat, ya bebaskan,” tegasnya.*** (Ahmad Fauzi)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.