Dengan Suara 21.807, Berkarya Depok Dukung Calon Walikota Dan Wakil Dari PKS

PN.DEPOK l — Momentum Pilkada Depok adalah saat yang tepat bagi partai politik untuk berkontribusi membangun daerah, untuk menunjukkan bukti konkret dalam membangun daerah khususnya Kota Depok – Partai Berkarya akhirnya mendukung pasangan Idris – IBH (Imam Budi Hartono) dalam pilkada Kota Depok.

“Bagi kami kompetisi Pilkada di kota Depok akan berlangsung sengit karena menjadi arena pertaruhan parpol melalui kader terbaiknya yang akan dijadikan calon. Untuk itu, Partai Berkarya siap membuktikan perjuangannya dalam menjalankan amanat rakyat di daerah Depok, walau kami sementara ini belum memiliki anggota parlemen di DPRD tapi dengan suara sebanyak 21.807. siap menyalurkan asfirasi suara kepada putra terbaik kota depok yang dicalonkan dari partai PKS,” terang Ahmad Mauludin, Ketua Berkarya Kota Depok, usai acara silaturahmi Berkarya dengan PKS, rabu (2/9/2020).

Lebih jauh Mauludin menjelaskan,
sebagai parpol tentu Berkarya juga memiliki hak bersuara, menjadi kelompok penentu untuk kemenangan calon dengan suara Berkarya yang signifikan.

“Kami berharap, dengan pesan ketua Umum yang telah disampaikan, bisa meningkatkan semangat kader untuk bisa bekerja keras dengan ikut terlibat dalam pesta demokrasi di Depok,” kata Mauludin lagi.

Menurut Mauludin, arahan Ketua Umum Partai Berkarya ketika bersilaturahmi ke DPP PKS pada Bulan september 2019 akan memberikan energi dan semangat untuk memacu kader-kader Partai Berkarya semakin bekerja keras, membantu masyarakat dikota Depok untuk mendapatkan Walikota yang bisa mensejahtrakan warganya.

“Atas dasar itulah kami Berkarya Depok akhirnya mendukung calon  Walikota dan Wakil Walikira Depok yang diusung PKS,” pungkas Maulidin.*** (pege)

Berkarya diterima Oleh ketua DPRD Kota Depok Yusuf Syahputra dan Dewan PKS Ade Suherman.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.